Pemkab diminta tidak obral izin minimarket
Minggu, 11 November 2012 - 17:24 WIB
Pemkab diminta tidak obral izin minimarket
A
A
A
Sindonews.com - Keberpihakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terhadap usaha kecil dan menengah (UMK) perlu dipertanyakan. Pasalnya, selama ini Pemkab cenderung mengobral izin pendirian minimarket yang kini menjamur pelosok desa.
Padahal imbas dari menjamurnya minimarket tersebut membuat pelaku usaha kecil, seperti toko pracangan akan gulung tikar. Apalagi, minimarket berdiri tanpa melihat kondisi sekitar. Ada yang berdekatan dengan pasar tradisional atau toko tradisional. Adapula, minimarket yang dibangun berhadapan meski lokasinya sangat dekat.
Seperti dua minimarket yang berada di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, lokasinya berdekatan. Padahal di kawasan itu banyak berdiri toko pracangan. "Kalau sudah dikepung minimarket, toko pracangan seperti kita tidak akan laku," ujar Anam, salah satu pemilik toko pracangan.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto mengatakan, Pemkab jangan sembarangan mengeluarkan izin pendirian minimarket karena imbasnya akan mematikan pedagang kecil. Apalagi, kini minimarket juga sudah menjamur ke pelosok desa.
Politisi anggota Komisi B tersebut menambahkan, saat ini banyak minimarket yang berdiri dekat pasar tradisional, dekat toko kecil bahkan di satu lokasi ada dua minimarket dengan bendera berbeda. "Kalau minimarket sudah masuk desa, toko pracangan akan gulung tikar," ujar Tarkit.
Tarkit melihat, pelanggaran bukan hanya terkait masalah jarak antar minimarket. Tapi juga izin tetangga (HO), hingga jarak minimarket dengan toko pracangan.
Untuk itulah, pihaknya mendesak agar Pemkab Sidoarjo melalui dinas terkait mampu mengatur pendirian minimarket. Sebab, menjamurnya minimarket yang tak tertata akan berimbas buruk terhadap pelaku usaha kecil yang berada di sekitar lokasi minimarket.
Sementara pemilik toko pracangan umumnya membuka usaha bermodal beberapa juta rupiah saja. Sedangkan keuntungannya pun hanya untuk bertahan hidup. Lain halnya pengusaha minimarket, yang modalnya miliaran rupiah dan berorientasi laba.
"Pemkab harus melindungi pedagang lokal dan memperketat izin pendirian minimarket," urai Tarkit.
Untuk melindungi pedagang kecil, sudah seharusnya Pemkab Sidoarjo membuat aturan pembatasan minimarket. Dalam hal ini, bisa dituangkan dalam Perda atau Perbup, sebelum minimarket lebih mejamur lagi di Sidoarjo.
Terkait pendirian minimarket, Kepala Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo Joko Santosa mengaku, yang menentukan lokasi pendirian minimarket adalah Diskoperindag. “Kita hanya memroses izin IMB dan HO-nya saja, setelah ditentukan lokasinya, " ujarnya.
Kepala Diskoperindag Sidoarjo Maksum belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Data yang diperoleh, sampai akhir akhir Tahun 2011 lalu ada sebanyak 160 minimarket di Sidoarjo.
Diperkirakan saat ini jumlah minimarket sudah mencapai 200 unit. Minimarket tidak hanya berdiri di jalan protokol, kabupaten dan kecamatan, namun juga berdiri di kawasan pedesaan, sehingga membuat toko pracangan gulung tikar.
Padahal imbas dari menjamurnya minimarket tersebut membuat pelaku usaha kecil, seperti toko pracangan akan gulung tikar. Apalagi, minimarket berdiri tanpa melihat kondisi sekitar. Ada yang berdekatan dengan pasar tradisional atau toko tradisional. Adapula, minimarket yang dibangun berhadapan meski lokasinya sangat dekat.
Seperti dua minimarket yang berada di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, lokasinya berdekatan. Padahal di kawasan itu banyak berdiri toko pracangan. "Kalau sudah dikepung minimarket, toko pracangan seperti kita tidak akan laku," ujar Anam, salah satu pemilik toko pracangan.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto mengatakan, Pemkab jangan sembarangan mengeluarkan izin pendirian minimarket karena imbasnya akan mematikan pedagang kecil. Apalagi, kini minimarket juga sudah menjamur ke pelosok desa.
Politisi anggota Komisi B tersebut menambahkan, saat ini banyak minimarket yang berdiri dekat pasar tradisional, dekat toko kecil bahkan di satu lokasi ada dua minimarket dengan bendera berbeda. "Kalau minimarket sudah masuk desa, toko pracangan akan gulung tikar," ujar Tarkit.
Tarkit melihat, pelanggaran bukan hanya terkait masalah jarak antar minimarket. Tapi juga izin tetangga (HO), hingga jarak minimarket dengan toko pracangan.
Untuk itulah, pihaknya mendesak agar Pemkab Sidoarjo melalui dinas terkait mampu mengatur pendirian minimarket. Sebab, menjamurnya minimarket yang tak tertata akan berimbas buruk terhadap pelaku usaha kecil yang berada di sekitar lokasi minimarket.
Sementara pemilik toko pracangan umumnya membuka usaha bermodal beberapa juta rupiah saja. Sedangkan keuntungannya pun hanya untuk bertahan hidup. Lain halnya pengusaha minimarket, yang modalnya miliaran rupiah dan berorientasi laba.
"Pemkab harus melindungi pedagang lokal dan memperketat izin pendirian minimarket," urai Tarkit.
Untuk melindungi pedagang kecil, sudah seharusnya Pemkab Sidoarjo membuat aturan pembatasan minimarket. Dalam hal ini, bisa dituangkan dalam Perda atau Perbup, sebelum minimarket lebih mejamur lagi di Sidoarjo.
Terkait pendirian minimarket, Kepala Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo Joko Santosa mengaku, yang menentukan lokasi pendirian minimarket adalah Diskoperindag. “Kita hanya memroses izin IMB dan HO-nya saja, setelah ditentukan lokasinya, " ujarnya.
Kepala Diskoperindag Sidoarjo Maksum belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Data yang diperoleh, sampai akhir akhir Tahun 2011 lalu ada sebanyak 160 minimarket di Sidoarjo.
Diperkirakan saat ini jumlah minimarket sudah mencapai 200 unit. Minimarket tidak hanya berdiri di jalan protokol, kabupaten dan kecamatan, namun juga berdiri di kawasan pedesaan, sehingga membuat toko pracangan gulung tikar.
(rna)
Lihat Juga :