Pembebasan lahan dipercepat
Rabu, 14 November 2012 - 10:00 WIB
Pembebasan lahan dipercepat
A
A
A
Sindonews.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) siap mempercepat proses pembebasan lahan proyek untuk pembangunan infrastruktur.
Percepatan proses pembebasan lahan dimungkinkan menyusul telah terbitnya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5/2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Peraturan itu merupakan petunjuk pelaksanaan teknis dari Undang-Undang (UU) No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden (Perpres) No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam petunjuk teknis itu disebutkan, pengadaan tanah dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku ketua pelaksanaan pengadaan tanah. Kasubdit Pengadaan Tanah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU Herry Marzuki mengatakan, dengan diterbitkannya aturan teknis itu, pihaknya kini tengah menyiapkan proyek ruas tol yang bisa mulai dilaksanakan dengan menggunakan UU baru tersebut.
Menurutnya, ruas yang akan diprioritaskan menggunakan aturan baru itu adalah ruas tol yang belum memasuki tahap perencanaan, namun sudah masuk dalam rencana pembangunan tol nasional, seperti ruas tol Pasuruan-Probolinggo.
“Sedang kita siapkan untuk tol Pasuruan-Probolinggo.Tapi, kalau untuk ruas lainnya yang masuk dalam 24 ruas tol tidak bisa digunakan karena sudah masuk dalam tahap persiapan tanah,” kata Herry di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan, pelaksanaan pengadaan tanah tersebut nantinya akan berkoordinasi antara BPN dengan kementerian terkait lain, termasuk Kementerian Perhubungan. Pengalokasian dana menurut dia murni dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan bukan lagi dari badan layanan umum (BLU).
“Sumbernya dari DIPA APBN dan dialokasikan ke BPN sebagai panitia pengadaan tanah,” jelasnya.
Direktur Pengadaan Tanah BPN Nur Marzuki sebelumnya mengatakan, petunjuk teknis (juknis) itu nantinya akan mulai diberlakukan awal Januari 2013. Saat ini surat tersebut sudah mulai disosialisasikan kepada masing-masing kantor wilayah di daerah.
“Kita juga masih menunggu diterbitkannya aturan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah ini,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pelaksanaan pengadaan tanah nantinya akan sepenuhnya dilaksanakan oleh BPN melalui kantor wilayah BPN masingmasing daerah. Dengan demikian, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Tim Pengadaan Tanah (TPT) akan berasal dari BPN.
Sebelumnya tim-tim untuk pembebasan lahan tol tersebut berasal dari PU. “Meski demikian, BPN dapat berkoordinasi dan meminta bantuan pada lembaga atau kementerian terkait dalam pelaksanaannya,” imbuh dia.
Peraturan Kepala BPN No 5/2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah terdiri dari 56 pasal dan 10 bab yang mengurai secara detail mengenai pelaksanaan teknis pembebasan tanah, mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, hingga pembebasan tanah.
Percepatan proses pembebasan lahan dimungkinkan menyusul telah terbitnya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5/2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Peraturan itu merupakan petunjuk pelaksanaan teknis dari Undang-Undang (UU) No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden (Perpres) No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam petunjuk teknis itu disebutkan, pengadaan tanah dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku ketua pelaksanaan pengadaan tanah. Kasubdit Pengadaan Tanah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU Herry Marzuki mengatakan, dengan diterbitkannya aturan teknis itu, pihaknya kini tengah menyiapkan proyek ruas tol yang bisa mulai dilaksanakan dengan menggunakan UU baru tersebut.
Menurutnya, ruas yang akan diprioritaskan menggunakan aturan baru itu adalah ruas tol yang belum memasuki tahap perencanaan, namun sudah masuk dalam rencana pembangunan tol nasional, seperti ruas tol Pasuruan-Probolinggo.
“Sedang kita siapkan untuk tol Pasuruan-Probolinggo.Tapi, kalau untuk ruas lainnya yang masuk dalam 24 ruas tol tidak bisa digunakan karena sudah masuk dalam tahap persiapan tanah,” kata Herry di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan, pelaksanaan pengadaan tanah tersebut nantinya akan berkoordinasi antara BPN dengan kementerian terkait lain, termasuk Kementerian Perhubungan. Pengalokasian dana menurut dia murni dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan bukan lagi dari badan layanan umum (BLU).
“Sumbernya dari DIPA APBN dan dialokasikan ke BPN sebagai panitia pengadaan tanah,” jelasnya.
Direktur Pengadaan Tanah BPN Nur Marzuki sebelumnya mengatakan, petunjuk teknis (juknis) itu nantinya akan mulai diberlakukan awal Januari 2013. Saat ini surat tersebut sudah mulai disosialisasikan kepada masing-masing kantor wilayah di daerah.
“Kita juga masih menunggu diterbitkannya aturan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah ini,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pelaksanaan pengadaan tanah nantinya akan sepenuhnya dilaksanakan oleh BPN melalui kantor wilayah BPN masingmasing daerah. Dengan demikian, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Tim Pengadaan Tanah (TPT) akan berasal dari BPN.
Sebelumnya tim-tim untuk pembebasan lahan tol tersebut berasal dari PU. “Meski demikian, BPN dapat berkoordinasi dan meminta bantuan pada lembaga atau kementerian terkait dalam pelaksanaannya,” imbuh dia.
Peraturan Kepala BPN No 5/2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah terdiri dari 56 pasal dan 10 bab yang mengurai secara detail mengenai pelaksanaan teknis pembebasan tanah, mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, hingga pembebasan tanah.
(rna)
Lihat Juga :