Jokowi minta tak ada demo pasca putusan UMP
Kamis, 15 November 2012 - 13:13 WIB
Jokowi minta tak ada demo pasca putusan UMP
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berharap agar para serikat buruh ataupun pihak pengusaha tidak lagi melakukan aksi demontrasi jika nantinya keputusan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta telah ditetapkan.
Oleh karena itu, menurut Jokowi, pihaknya akan terus berusaha agar keputusan UMP tersebut nantinya bisa membuat kedua belah pihak saling menguntungkan. Pihaknya pun tidak mempunyai patokan khusus untuk pemberian standar minimal UMP.
“Terserah buruh dan pengusaha. Saya tinggal memutuskan. Asalkan tidak ada demo lagi,“ kata Jokowi saat ditemui di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Jokowi mengakui, pihaknya akan melakukan pertemuan lebih lanjut dengan beberapa pihak terkait untuk membicarakan hal itu. Ini dimaksudkan agar persoalan tersebut bisa rampung dan tidak lagi ada perselisihan pendapat.
“Kita belum ketemu semuanya. Kan selama ini yang lain ketemu yang lain. Pokoknya, sampai rampung yang sini senang, yang sana senang,“ jelasnya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai apakah Jokowi mempunyai batas waktu penentuan UMP, dia pun enggan mengatakannya dan malah menjawab seadanya. “Tunggu hari baik,“ imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan besaran nilai UMP DKI Jakarta. UMP DKI Jakarta diputuskan itu sebesar Rp2.216.243.
"Jam 19.50 WIB kami menetapkan besaran UMP tahun 2013 sebesar Rp2.216.243,68 sen atau sebesar 112 persen dari besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp1.978.789," ujar Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Dedet Sukendar di Balai Kota, Rabu (14/11/2012).
Penetapan upah minimum sebesar Rp2.216.243 tersebut dianggap wajar dan sesuai dasar penetapan standar hidup buruh di DKI Jakarta. "Kalau bicara tinggi, tapi itu kan situsional, standar regional, sesuai proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2013," kata Dedet.
Oleh karena itu, menurut Jokowi, pihaknya akan terus berusaha agar keputusan UMP tersebut nantinya bisa membuat kedua belah pihak saling menguntungkan. Pihaknya pun tidak mempunyai patokan khusus untuk pemberian standar minimal UMP.
“Terserah buruh dan pengusaha. Saya tinggal memutuskan. Asalkan tidak ada demo lagi,“ kata Jokowi saat ditemui di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Jokowi mengakui, pihaknya akan melakukan pertemuan lebih lanjut dengan beberapa pihak terkait untuk membicarakan hal itu. Ini dimaksudkan agar persoalan tersebut bisa rampung dan tidak lagi ada perselisihan pendapat.
“Kita belum ketemu semuanya. Kan selama ini yang lain ketemu yang lain. Pokoknya, sampai rampung yang sini senang, yang sana senang,“ jelasnya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai apakah Jokowi mempunyai batas waktu penentuan UMP, dia pun enggan mengatakannya dan malah menjawab seadanya. “Tunggu hari baik,“ imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan besaran nilai UMP DKI Jakarta. UMP DKI Jakarta diputuskan itu sebesar Rp2.216.243.
"Jam 19.50 WIB kami menetapkan besaran UMP tahun 2013 sebesar Rp2.216.243,68 sen atau sebesar 112 persen dari besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp1.978.789," ujar Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Dedet Sukendar di Balai Kota, Rabu (14/11/2012).
Penetapan upah minimum sebesar Rp2.216.243 tersebut dianggap wajar dan sesuai dasar penetapan standar hidup buruh di DKI Jakarta. "Kalau bicara tinggi, tapi itu kan situsional, standar regional, sesuai proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2013," kata Dedet.
(rna)
Lihat Juga :