6 bulan, deadline perusahaan angkat karyawan outsourcing
Jum'at, 16 November 2012 - 13:41 WIB
6 bulan, deadline perusahaan angkat karyawan outsourcing
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang memberi waktu enam bulan kepada perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing untuk tenaga inti (core) untuk mengangkat pekerja mereka menjadi karyawan tetap.
Kebijakan ini diturunkan pasca turunnya Keputusan Mentri Tenaga Kerja terkait pembenahan sistem outsourcing di Kota Tangerang yang mengacu pada Undang-undang No 13 tahun 2003 dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) beberapa hari lalu.
"Perusahaan diharuskan untuk melakukan pembenahan sistem outsourcing sesuai dengan UU yang berlaku, saya berikan waktu hingga enam bulan kedepan, ini berdasarkan edaran dari Kemenakertrans," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman, Jumat (16/11/2012).
Dijelaskan Abduh, pembenahan yang dimaksudkan adalah pembenahan sistem, dimana ada peraturan UU yang mengatur perusahaan diperbolehkan mempergunakan tenaga outsourcing dan yang tidak.
Posisi yang diperkenankan memakai jasa alih daya atau outsourcing antara lain jasa atau usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), penyedia makanan bagi pekerja atau buruh (catering), penyedia tenaga pengamanan (security), jasa penunjang di perusahaan pertambangan dan minyak, serta penyedia angkutan pekerja.
"Sebenarnya ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003, dengan adanya surat edaran ini makin mempertegas agar perusahaan tidak mempergunakan tenaga outsourcing pada tenaga kerja inti," tegasnya.
Abduh juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan langsung ke perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang, apakah masih ada perusahaan yang membandel untuk tetap memperkerjakan tenaga inti dialihkan ke outsourcing, pihaknya akan memberikan sanksi.
"Kalau masih ada yang bandel, saya berikan sanksi. Tapi sekali lagi saya berikan waktu enam bulan untuk pembenahan ini, tolong dipergunakan sebaik mungkin," pungkasnya.
Kebijakan ini diturunkan pasca turunnya Keputusan Mentri Tenaga Kerja terkait pembenahan sistem outsourcing di Kota Tangerang yang mengacu pada Undang-undang No 13 tahun 2003 dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) beberapa hari lalu.
"Perusahaan diharuskan untuk melakukan pembenahan sistem outsourcing sesuai dengan UU yang berlaku, saya berikan waktu hingga enam bulan kedepan, ini berdasarkan edaran dari Kemenakertrans," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman, Jumat (16/11/2012).
Dijelaskan Abduh, pembenahan yang dimaksudkan adalah pembenahan sistem, dimana ada peraturan UU yang mengatur perusahaan diperbolehkan mempergunakan tenaga outsourcing dan yang tidak.
Posisi yang diperkenankan memakai jasa alih daya atau outsourcing antara lain jasa atau usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), penyedia makanan bagi pekerja atau buruh (catering), penyedia tenaga pengamanan (security), jasa penunjang di perusahaan pertambangan dan minyak, serta penyedia angkutan pekerja.
"Sebenarnya ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003, dengan adanya surat edaran ini makin mempertegas agar perusahaan tidak mempergunakan tenaga outsourcing pada tenaga kerja inti," tegasnya.
Abduh juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan langsung ke perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang, apakah masih ada perusahaan yang membandel untuk tetap memperkerjakan tenaga inti dialihkan ke outsourcing, pihaknya akan memberikan sanksi.
"Kalau masih ada yang bandel, saya berikan sanksi. Tapi sekali lagi saya berikan waktu enam bulan untuk pembenahan ini, tolong dipergunakan sebaik mungkin," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :