Poempida tolak Apindo sebagai perwakilan dunia usaha
Selasa, 20 November 2012 - 11:29 WIB
Poempida tolak Apindo sebagai perwakilan dunia usaha
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh Djatiutomo secara tegas menolak keberadaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai perwakilan dunia usaha dalam Lembaga Kerja Sama (LKS).
Pasalnya, kesimpulan hasil Rapat Komisi IX dengan LKS Tripartit tanggal 8 Oktober 2012 jelas menegaskan agar keberadaan LKS Tripartit harus disesuaikan dengan Peraturan yang berlaku.
"Hal tersebut nampaknya tidak diindahkan oleh Kemenakertrans dengan tidak menindaklanjuti kesimpulan hasil rapat tersebut. Ada pun Peraturan yang seharusnya digunakan sebagai payung hukum keberadaan LKS Tripartit ini adalah PP 46/2008 tentang perubahan atas PP 78/2005 tentang tata kerja dan sususan organisasi LKS Tripartit," tegasnya dalam rilis yang di terima SINDO di Jakarta, Senin malam (19/11/2012).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dalam pasal 1 Ayat 3 PP tersebut secara jelas mengatakan bahwa organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menangani masalah ketenagakerjaan. Mandat yang diberikan Kadin kepada Apindo dalam konteks LKS Tripartit ini telah berakhir di bulan April 2008, dan tidak diperpanjang lagi.
"Keberadaan Apindo dalam LKS Tripartit membuat keberadaan lembaga tersebut timpang dan tidak setara di mata Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku," jelasnya.
Apabila, lanjut Poempida, Kemenakertrans tidak mempedulikan masalah ini, berarti Kemenakertrans telah melanggar Tata aturan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini jelas akan menyulitkan Pemerintah dalam menemukan titik temu dalam masalah Perburuhan dan Ketenagakerjaan. "Karena apa pun yang diputuskan oleh LKS Tripartit akan senantiasa cacat secara hukum," lanjutnya.
Poempida menambahkan, jangan heran jika kemudian buruh/pekerja akan melakukan penuntutan yang tak kunjung selesai akibat dari ketidakkonsistenan pemerintah dalam menerapkan peraturan yang berlaku.
Pasalnya, kesimpulan hasil Rapat Komisi IX dengan LKS Tripartit tanggal 8 Oktober 2012 jelas menegaskan agar keberadaan LKS Tripartit harus disesuaikan dengan Peraturan yang berlaku.
"Hal tersebut nampaknya tidak diindahkan oleh Kemenakertrans dengan tidak menindaklanjuti kesimpulan hasil rapat tersebut. Ada pun Peraturan yang seharusnya digunakan sebagai payung hukum keberadaan LKS Tripartit ini adalah PP 46/2008 tentang perubahan atas PP 78/2005 tentang tata kerja dan sususan organisasi LKS Tripartit," tegasnya dalam rilis yang di terima SINDO di Jakarta, Senin malam (19/11/2012).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dalam pasal 1 Ayat 3 PP tersebut secara jelas mengatakan bahwa organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menangani masalah ketenagakerjaan. Mandat yang diberikan Kadin kepada Apindo dalam konteks LKS Tripartit ini telah berakhir di bulan April 2008, dan tidak diperpanjang lagi.
"Keberadaan Apindo dalam LKS Tripartit membuat keberadaan lembaga tersebut timpang dan tidak setara di mata Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku," jelasnya.
Apabila, lanjut Poempida, Kemenakertrans tidak mempedulikan masalah ini, berarti Kemenakertrans telah melanggar Tata aturan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini jelas akan menyulitkan Pemerintah dalam menemukan titik temu dalam masalah Perburuhan dan Ketenagakerjaan. "Karena apa pun yang diputuskan oleh LKS Tripartit akan senantiasa cacat secara hukum," lanjutnya.
Poempida menambahkan, jangan heran jika kemudian buruh/pekerja akan melakukan penuntutan yang tak kunjung selesai akibat dari ketidakkonsistenan pemerintah dalam menerapkan peraturan yang berlaku.
(gpr)
Lihat Juga :