Pengusaha masih perjuangkan angka UMP DKI
Selasa, 20 November 2012 - 14:27 WIB
Pengusaha masih perjuangkan angka UMP DKI
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Dewan Pengupah Provinsi DKI Jakarta dari perwakilan pengusaha, Sarman Simanjorang membantah jika Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sudah ditetapkan, seperti apa yang telah dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
Namun, Sarman mengakui tadi pagi memang ada pertemuan antara unsur pengusaha dan buruh dengan Gubernur dan Dewan Pengupah.
"Tadi pagi kita, Dewan Pengupahan sudah dipanggil Gubernur dan dipertemukan antara unsur pengusaha dan buruh. Keberatan kita juga sudah kita sampaikan," kata Sarman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Sarman juga menjelaskan Gubernur yang ada dapat bijak untuk menetapkan UMP berdasarkan dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada.
"Harapan kami, dari pengusaha, Gubernur bijak dalam menetapkan UMP dengan mempertimbangkan secara rasional kemampuan dunia usaha, pertumbuhan ekonomi Jakarta, inflasi, produktivitas, penyerapan tenaga kerja," jelas Sarman.
Semua pertimbangan yang ada dimaksudkan, lanjut Sarman, agar perekonomian di Jakarta dapat tumbuh menjadi lebih baik lagi sesuai harapan untuk ke depannya.
Di sisi lain, UMP diakui belum disahkan. Meskipun Gubernur sendiri sudah menetapkan angkanya, yakni sebesar Rp2,2 juta. "Belum dong (disahkan). Kan nanti dalam bentuk Pergub. Tadi beliau sampaikan, saya akan putuskan sendiri dalam waktu dekat," tukas Sarman.
Namun, Sarman mengakui tadi pagi memang ada pertemuan antara unsur pengusaha dan buruh dengan Gubernur dan Dewan Pengupah.
"Tadi pagi kita, Dewan Pengupahan sudah dipanggil Gubernur dan dipertemukan antara unsur pengusaha dan buruh. Keberatan kita juga sudah kita sampaikan," kata Sarman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Sarman juga menjelaskan Gubernur yang ada dapat bijak untuk menetapkan UMP berdasarkan dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada.
"Harapan kami, dari pengusaha, Gubernur bijak dalam menetapkan UMP dengan mempertimbangkan secara rasional kemampuan dunia usaha, pertumbuhan ekonomi Jakarta, inflasi, produktivitas, penyerapan tenaga kerja," jelas Sarman.
Semua pertimbangan yang ada dimaksudkan, lanjut Sarman, agar perekonomian di Jakarta dapat tumbuh menjadi lebih baik lagi sesuai harapan untuk ke depannya.
Di sisi lain, UMP diakui belum disahkan. Meskipun Gubernur sendiri sudah menetapkan angkanya, yakni sebesar Rp2,2 juta. "Belum dong (disahkan). Kan nanti dalam bentuk Pergub. Tadi beliau sampaikan, saya akan putuskan sendiri dalam waktu dekat," tukas Sarman.
(gpr)
Lihat Juga :