Upah minimum Bekasi tertinggi di Jabar
Kamis, 22 November 2012 - 11:35 WIB
Upah minimum Bekasi tertinggi di Jabar
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menandatangani surat keputusan (SK) penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat. Dalam SK Nomor 561/Kep.Gub.1405/Bangsos-2012 tentang Upah tahun 2013 itu, dimuat UMK 2013 untuk 26 kabupaten/kota yang ada di Jabar.
Penandatanganan SK tersebut dilakukan hampir pukul 22.00 WIB, di Gedung Negara Pakuan, Jalan Otista, Bandung, Rabu (21/11/2012) malam. Untuk diketahui, hari ini merupakan hari terakhir penetapan UMK.
Gubernur Heryawan mengungkapkan, hingga sore tadi dari 26 kabupaten/kota yang ada di Jabar, hanya Kabupaten Bandung yang belum menyerahkan rekomendasi UMK. Penandatanganan SK pun terancam tidak diikuti Kabupaten Bandung.
Kata dia, awalnya Kabupaten Bandung sudah menyerahkan rekomendasi UMK namun ditarik kembali karena ternyata belum memuat kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Selanjutnya Kabupaten Bandung melakukan kesepakatan kembali untuk menghasilkan rekomendasi ulang. Hasilnya baru keluar sore, dan sampai ke gubernur malam harinya.
"Jadi terakhir kita terima dari Kabupaten Bandung. Meski di titik akhir jelang pukul 00.00, Alhamdulillah kita bisa putuskan UMK secara serentak," kata Heryawan.
Penetapan UMK tersebut melalui perjalanan panjang. Semua UMK hasil dari kesepakatan tripartit antara serikat pekerja, perusahaan, dan dewan pengupahan kabupaten/kota. Selanjutnya bupati/walikota memberikan rekomendasi untuk masuk ke proses Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, hingga akhirnya di-SK-kan oleh gubernur.
Meski begitu, sebagaian rekomendasi dari kabupaten/kota di Jabar ada yang sudah masuk ke Pemprov Jabar sejak 5 November lalu. "Tapi karena perekembangan yang dinamis, sebagian kabupaten/kota baru hari-hari terakhir (menyerahkan rekomendasi)," jelasnya.
Dia berharap, UMK Jabar 2013 ini bisa dilaksanakan dan diterima semua pihak. SK gubernur tersebut diharapkan benar-benar menjadi hasil kesepakatan bersama. Dalam penetapan itu disebutkan bahwa UMK tertinggi adalah Kota Bekasi Rp2.100.000. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Majalengka Rp850.000.
Penandatanganan SK tersebut dihadiri pejabat terkait, di antaranya Kadisnaker Jabar Hening Widiatmoko. SK tersebut akan efektif berlaku pada 1 Januari 2012.
Penandatanganan SK tersebut dilakukan hampir pukul 22.00 WIB, di Gedung Negara Pakuan, Jalan Otista, Bandung, Rabu (21/11/2012) malam. Untuk diketahui, hari ini merupakan hari terakhir penetapan UMK.
Gubernur Heryawan mengungkapkan, hingga sore tadi dari 26 kabupaten/kota yang ada di Jabar, hanya Kabupaten Bandung yang belum menyerahkan rekomendasi UMK. Penandatanganan SK pun terancam tidak diikuti Kabupaten Bandung.
Kata dia, awalnya Kabupaten Bandung sudah menyerahkan rekomendasi UMK namun ditarik kembali karena ternyata belum memuat kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Selanjutnya Kabupaten Bandung melakukan kesepakatan kembali untuk menghasilkan rekomendasi ulang. Hasilnya baru keluar sore, dan sampai ke gubernur malam harinya.
"Jadi terakhir kita terima dari Kabupaten Bandung. Meski di titik akhir jelang pukul 00.00, Alhamdulillah kita bisa putuskan UMK secara serentak," kata Heryawan.
Penetapan UMK tersebut melalui perjalanan panjang. Semua UMK hasil dari kesepakatan tripartit antara serikat pekerja, perusahaan, dan dewan pengupahan kabupaten/kota. Selanjutnya bupati/walikota memberikan rekomendasi untuk masuk ke proses Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, hingga akhirnya di-SK-kan oleh gubernur.
Meski begitu, sebagaian rekomendasi dari kabupaten/kota di Jabar ada yang sudah masuk ke Pemprov Jabar sejak 5 November lalu. "Tapi karena perekembangan yang dinamis, sebagian kabupaten/kota baru hari-hari terakhir (menyerahkan rekomendasi)," jelasnya.
Dia berharap, UMK Jabar 2013 ini bisa dilaksanakan dan diterima semua pihak. SK gubernur tersebut diharapkan benar-benar menjadi hasil kesepakatan bersama. Dalam penetapan itu disebutkan bahwa UMK tertinggi adalah Kota Bekasi Rp2.100.000. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Majalengka Rp850.000.
Penandatanganan SK tersebut dihadiri pejabat terkait, di antaranya Kadisnaker Jabar Hening Widiatmoko. SK tersebut akan efektif berlaku pada 1 Januari 2012.
(gpr)
Lihat Juga :