Upah minimum Bekasi tertinggi di Jabar

Kamis, 22 November 2012 - 11:35 WIB
Upah minimum Bekasi...
Upah minimum Bekasi tertinggi di Jabar
A A A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menandatangani surat keputusan (SK) penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat. Dalam SK Nomor 561/Kep.Gub.1405/Bangsos-2012 tentang Upah tahun 2013 itu, dimuat UMK 2013 untuk 26 kabupaten/kota yang ada di Jabar.

Penandatanganan SK tersebut dilakukan hampir pukul 22.00 WIB, di Gedung Negara Pakuan, Jalan Otista, Bandung, Rabu (21/11/2012) malam. Untuk diketahui, hari ini merupakan hari terakhir penetapan UMK.

Gubernur Heryawan mengungkapkan, hingga sore tadi dari 26 kabupaten/kota yang ada di Jabar, hanya Kabupaten Bandung yang belum menyerahkan rekomendasi UMK. Penandatanganan SK pun terancam tidak diikuti Kabupaten Bandung.

Kata dia, awalnya Kabupaten Bandung sudah menyerahkan rekomendasi UMK namun ditarik kembali karena ternyata belum memuat kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Selanjutnya Kabupaten Bandung melakukan kesepakatan kembali untuk menghasilkan rekomendasi ulang. Hasilnya baru keluar sore, dan sampai ke gubernur malam harinya.

"Jadi terakhir kita terima dari Kabupaten Bandung. Meski di titik akhir jelang pukul 00.00, Alhamdulillah kita bisa putuskan UMK secara serentak," kata Heryawan.

Penetapan UMK tersebut melalui perjalanan panjang. Semua UMK hasil dari kesepakatan tripartit antara serikat pekerja, perusahaan, dan dewan pengupahan kabupaten/kota. Selanjutnya bupati/walikota memberikan rekomendasi untuk masuk ke proses Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, hingga akhirnya di-SK-kan oleh gubernur.

Meski begitu, sebagaian rekomendasi dari kabupaten/kota di Jabar ada yang sudah masuk ke Pemprov Jabar sejak 5 November lalu. "Tapi karena perekembangan yang dinamis, sebagian kabupaten/kota baru hari-hari terakhir (menyerahkan rekomendasi)," jelasnya.

Dia berharap, UMK Jabar 2013 ini bisa dilaksanakan dan diterima semua pihak. SK gubernur tersebut diharapkan benar-benar menjadi hasil kesepakatan bersama. Dalam penetapan itu disebutkan bahwa UMK tertinggi adalah Kota Bekasi Rp2.100.000. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Majalengka Rp850.000.

Penandatanganan SK tersebut dihadiri pejabat terkait, di antaranya Kadisnaker Jabar Hening Widiatmoko. SK tersebut akan efektif berlaku pada 1 Januari 2012.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
1 menit yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
9 menit yang lalu
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
32 menit yang lalu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
47 menit yang lalu
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
1 jam yang lalu
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved