Gubernur Jabar persilakan pengusaha ajukan penangguhan
Kamis, 22 November 2012 - 14:28 WIB
Gubernur Jabar persilakan pengusaha ajukan penangguhan
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan berharap penetapan UMK sesauai SK Nomor 561/Kep.Gub.1405/Bangsos-2012 tentang Upah tahun 2013 bisa diterima dan dijalankan semua pihak, baik pengusaha maupun buruh.
Namun, jika ada pengusaha yang keberatan masih ada peluang untuk mengajukan penangguhan. Keberatan bisa diajukan kepada Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jabar.
"Itu (penangguhan) paling lambat 10 hari menjelang berlakunya kan tanggal 1 Januari 2013. Jadi paling lambat 20 Desember sudah masuk (pengajuan penangguhan). Insya Allah akan kita proses," kata Heryawan.
Dia berharap SK UMK 2013 bisa dilaksanakan bersama. Lebih lanjut, akan terjadi hubungan yang harmonis antara buruh dan pengusaha.
"Pengusaha dan buruh sangat penting. Nggak mungkin usaha tanpa buruh, juga sebaliknya. Maka satu hal yang perlu diwujudkan adalah harmonis pengusaha dengan pekerja. Itu harapan kita. Pengusaha untung, buruh lebih sejahtera itu harapan kita selama ini," ungkapnya.
Meski begitu, Heryawan tidak menginginkan adanya gugatan terkait penetapan UMK 2013. "Nggak lah kita tidak berharap digugat, jangan," tukasnya.
Namun, jika ada pengusaha yang keberatan masih ada peluang untuk mengajukan penangguhan. Keberatan bisa diajukan kepada Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jabar.
"Itu (penangguhan) paling lambat 10 hari menjelang berlakunya kan tanggal 1 Januari 2013. Jadi paling lambat 20 Desember sudah masuk (pengajuan penangguhan). Insya Allah akan kita proses," kata Heryawan.
Dia berharap SK UMK 2013 bisa dilaksanakan bersama. Lebih lanjut, akan terjadi hubungan yang harmonis antara buruh dan pengusaha.
"Pengusaha dan buruh sangat penting. Nggak mungkin usaha tanpa buruh, juga sebaliknya. Maka satu hal yang perlu diwujudkan adalah harmonis pengusaha dengan pekerja. Itu harapan kita. Pengusaha untung, buruh lebih sejahtera itu harapan kita selama ini," ungkapnya.
Meski begitu, Heryawan tidak menginginkan adanya gugatan terkait penetapan UMK 2013. "Nggak lah kita tidak berharap digugat, jangan," tukasnya.
(gpr)
Lihat Juga :