BP Migas nunggak setoran negara Rp78 triliun
Jum'at, 23 November 2012 - 17:19 WIB
BP Migas nunggak setoran negara Rp78 triliun
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan mencatat sisa setoran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) atau yang sekarang menjadi Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas sebesar Rp78 triliun.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, penerimaan negara dari BP Migas sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebesar Rp200 triliun.
"BP Migas itu ketika dibubarkan mengharapkan ada Rp278 triliun itu setoran dari BP Migas. Sampai dibubarkan masuk sampai Rp200 triliun, Rp78 triliun masih tersisa," ucap Agus kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Agus mengaku, pihaknya sudah meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKSP Migas untuk menyelesaikan setoran sebelum memasuki tahun 2013.
"Kita sudah minta supaya Kementerian ESDM dan satuan yang dimasukan ke dalam BP Migas diharapkan bisa untuk peneriaman Rp78 triliun di 2012 itu," jelasnya.
Sementara dari segi aset, Agus menyatakan, secara keseluruhan telah dialihkan ke Kementerian ESDM. Dia menilai, proses ini cukup cepat dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) pasca putusan MK.
"Dan dari hasil koordinasi, kita cukup optimis karena Perpres-nya keluar tepat waktu. Respon dari ESDM, juga yang seperti kita harapkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Bubarnya BP Migas akibat putusan MK ini menimbulkan banyak problem baru. Salah satu masalah yang mengemuka ialah keuangan BP Migas yang sejak berdirinya sulit untuk dikontrol. Pihak-pihak yang tidak mendukung keberadaan BP Migas menuntut agar badan tersebut diperiksa terkait banyaknya dugaan penyimpangan keuangan negara.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, penerimaan negara dari BP Migas sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebesar Rp200 triliun.
"BP Migas itu ketika dibubarkan mengharapkan ada Rp278 triliun itu setoran dari BP Migas. Sampai dibubarkan masuk sampai Rp200 triliun, Rp78 triliun masih tersisa," ucap Agus kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Agus mengaku, pihaknya sudah meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKSP Migas untuk menyelesaikan setoran sebelum memasuki tahun 2013.
"Kita sudah minta supaya Kementerian ESDM dan satuan yang dimasukan ke dalam BP Migas diharapkan bisa untuk peneriaman Rp78 triliun di 2012 itu," jelasnya.
Sementara dari segi aset, Agus menyatakan, secara keseluruhan telah dialihkan ke Kementerian ESDM. Dia menilai, proses ini cukup cepat dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) pasca putusan MK.
"Dan dari hasil koordinasi, kita cukup optimis karena Perpres-nya keluar tepat waktu. Respon dari ESDM, juga yang seperti kita harapkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Bubarnya BP Migas akibat putusan MK ini menimbulkan banyak problem baru. Salah satu masalah yang mengemuka ialah keuangan BP Migas yang sejak berdirinya sulit untuk dikontrol. Pihak-pihak yang tidak mendukung keberadaan BP Migas menuntut agar badan tersebut diperiksa terkait banyaknya dugaan penyimpangan keuangan negara.
(rna)
Lihat Juga :