Ini cara terhindar dari UMP
Jum'at, 23 November 2012 - 19:38 WIB
Ini cara terhindar dari UMP
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukendar mengaku jika perusahaan-perusahaan yang keberatan dan tidak mampu menerapkan UMP dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
"Harus diserahkan paling lama sepuluh hari sebelum UMP tersebut diberlakukan," ujar Deded di Balaikota Jumat (23/11/12).
Menurut Deded perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan UMP juga harus melampirkan tanda tangan dari serikat buruh yang ada di lingkungan perusahaan tersebut.
"Hasil dari kesepakatan antara buruh dengan perusahaan disertakan sebagai bukti, selain itu juga adanya bukti audit independen akan posisi perusahaan saat ini," tukasnya.
Seperti diketahui, sejumlah perusahaan khususnya UMKM yang berdomisili di Jakarta mengaku keberatan dengan penetapan UMP sebesar Rp2.216.243 oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Selain dapat mematikan perekonomian kecil, menurut mereka kenaikan UMP juga dapat menurunkan produktivitas usaha mereka.
"Harus diserahkan paling lama sepuluh hari sebelum UMP tersebut diberlakukan," ujar Deded di Balaikota Jumat (23/11/12).
Menurut Deded perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan UMP juga harus melampirkan tanda tangan dari serikat buruh yang ada di lingkungan perusahaan tersebut.
"Hasil dari kesepakatan antara buruh dengan perusahaan disertakan sebagai bukti, selain itu juga adanya bukti audit independen akan posisi perusahaan saat ini," tukasnya.
Seperti diketahui, sejumlah perusahaan khususnya UMKM yang berdomisili di Jakarta mengaku keberatan dengan penetapan UMP sebesar Rp2.216.243 oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Selain dapat mematikan perekonomian kecil, menurut mereka kenaikan UMP juga dapat menurunkan produktivitas usaha mereka.
(gpr)
Lihat Juga :