BI atur pembukaan jaringan kantor cabang
Jum'at, 23 November 2012 - 21:39 WIB
BI atur pembukaan jaringan kantor cabang
A
A
A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan akan mengatur besaran modal pembukaan kantor cabang perbankan. Aturan ini masih mengacu pada kebijakan izin berjenjang atau Mulitilisence.
Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menjelaskan, kedepan perluasan kantor cabang harus mengacu pada tingkat kesehatan bank, alokasi modal inti yang di dasarkan pada jenis kantor dan zona.
"Selain itu perluasan jaringan kantor cabang juga dilakukan melalui pendekatan pengawasan dengan pertimbangan, besaran pangsa kredit atau pembiayaan UMKM terhadap portofolio kredit dan efisiensi pemupukan laba," kata Irwan Lubis di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Syarat yang lain, lanjutnya, ialah perluasan dan pemerataan kantor cabang yang padat, wajib diikuti dengan pembukaan jaringan kantor di zona yang tidak padat berdasarkan rasio tertentu.
Menurutnya, Bank dengan modal Rp100 miliar hingga Rp1 triliun akan masuk kategori bank umum kelompok satu, tidak diperkenan untuk membuka kantor cabang.
Sedangkan Bank dengan modal Rp1 trilun hingga di bawah Rp5 triliun masuk kategori bank umum kelompok usaha dua. Bank kategori ini diperbolehkan membuka kantor cabang dengan dana maksimal 15 persen dari modal bank (hanya bank dalam negeri).
Untuk bank dengan modal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun akan masuk bank umum kategori kelompok usaha tiga. Bank yang termasuk kelompok ini diperkenan membuka cabang maksimal 35 persen dari modal bank (di dalam dan luar negeri).
Dan terakhir bank dengan modal inti diatas Rp30 triliun akan masuk kategori bank umum kelompok usaha empat. Mereka diperbolehkan membuat kantor cabang dengan modal bank maksimal 35 persen dan diizinkan untuk membuka di dalam maupun di luar negeri.
Tak itu, BI juga mewajibkan Bank untuk menyalurkan kredit produktif dari porsi portofolio kreditnya. "Untuk bank kategori satu, 55 persen dari total portofolio kredit, termasuk di dalamnya kredit UMKM sebesar minium 20 persen dari total kredit," ujarnya
Untuk bank kategori kedua, 60 persen dari total portofolio kredit, termasuk didalamnya kredit UMKM sebesar minimal 20 persen dari total kredit.
Adapun untuk bank kategori tiga, 65 persen, termasuk kredit UMKM sebesar 20 persen dari total kredit. "Untuk bank kategori empat, 70 persen dari total kredit, termasuk UMKM sebesar minium 20 persen dari total kredit," jelas Irwan.
Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menjelaskan, kedepan perluasan kantor cabang harus mengacu pada tingkat kesehatan bank, alokasi modal inti yang di dasarkan pada jenis kantor dan zona.
"Selain itu perluasan jaringan kantor cabang juga dilakukan melalui pendekatan pengawasan dengan pertimbangan, besaran pangsa kredit atau pembiayaan UMKM terhadap portofolio kredit dan efisiensi pemupukan laba," kata Irwan Lubis di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Syarat yang lain, lanjutnya, ialah perluasan dan pemerataan kantor cabang yang padat, wajib diikuti dengan pembukaan jaringan kantor di zona yang tidak padat berdasarkan rasio tertentu.
Menurutnya, Bank dengan modal Rp100 miliar hingga Rp1 triliun akan masuk kategori bank umum kelompok satu, tidak diperkenan untuk membuka kantor cabang.
Sedangkan Bank dengan modal Rp1 trilun hingga di bawah Rp5 triliun masuk kategori bank umum kelompok usaha dua. Bank kategori ini diperbolehkan membuka kantor cabang dengan dana maksimal 15 persen dari modal bank (hanya bank dalam negeri).
Untuk bank dengan modal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun akan masuk bank umum kategori kelompok usaha tiga. Bank yang termasuk kelompok ini diperkenan membuka cabang maksimal 35 persen dari modal bank (di dalam dan luar negeri).
Dan terakhir bank dengan modal inti diatas Rp30 triliun akan masuk kategori bank umum kelompok usaha empat. Mereka diperbolehkan membuat kantor cabang dengan modal bank maksimal 35 persen dan diizinkan untuk membuka di dalam maupun di luar negeri.
Tak itu, BI juga mewajibkan Bank untuk menyalurkan kredit produktif dari porsi portofolio kreditnya. "Untuk bank kategori satu, 55 persen dari total portofolio kredit, termasuk di dalamnya kredit UMKM sebesar minium 20 persen dari total kredit," ujarnya
Untuk bank kategori kedua, 60 persen dari total portofolio kredit, termasuk didalamnya kredit UMKM sebesar minimal 20 persen dari total kredit.
Adapun untuk bank kategori tiga, 65 persen, termasuk kredit UMKM sebesar 20 persen dari total kredit. "Untuk bank kategori empat, 70 persen dari total kredit, termasuk UMKM sebesar minium 20 persen dari total kredit," jelas Irwan.
(gpr)
Lihat Juga :