BI atur pembukaan jaringan kantor cabang

Jum'at, 23 November 2012 - 21:39 WIB
BI atur pembukaan jaringan...
BI atur pembukaan jaringan kantor cabang
A A A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan akan mengatur besaran modal pembukaan kantor cabang perbankan. Aturan ini masih mengacu pada kebijakan izin berjenjang atau Mulitilisence.

Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menjelaskan, kedepan perluasan kantor cabang harus mengacu pada tingkat kesehatan bank, alokasi modal inti yang di dasarkan pada jenis kantor dan zona.

"Selain itu perluasan jaringan kantor cabang juga dilakukan melalui pendekatan pengawasan dengan pertimbangan, besaran pangsa kredit atau pembiayaan UMKM terhadap portofolio kredit dan efisiensi pemupukan laba," kata Irwan Lubis di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/11/2012).

Syarat yang lain, lanjutnya, ialah perluasan dan pemerataan kantor cabang yang padat, wajib diikuti dengan pembukaan jaringan kantor di zona yang tidak padat berdasarkan rasio tertentu.

Menurutnya, Bank dengan modal Rp100 miliar hingga Rp1 triliun akan masuk kategori bank umum kelompok satu, tidak diperkenan untuk membuka kantor cabang.

Sedangkan Bank dengan modal Rp1 trilun hingga di bawah Rp5 triliun masuk kategori bank umum kelompok usaha dua. Bank kategori ini diperbolehkan membuka kantor cabang dengan dana maksimal 15 persen dari modal bank (hanya bank dalam negeri).

Untuk bank dengan modal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun akan masuk bank umum kategori kelompok usaha tiga. Bank yang termasuk kelompok ini diperkenan membuka cabang maksimal 35 persen dari modal bank (di dalam dan luar negeri).

Dan terakhir bank dengan modal inti diatas Rp30 triliun akan masuk kategori bank umum kelompok usaha empat. Mereka diperbolehkan membuat kantor cabang dengan modal bank maksimal 35 persen dan diizinkan untuk membuka di dalam maupun di luar negeri.

Tak itu, BI juga mewajibkan Bank untuk menyalurkan kredit produktif dari porsi portofolio kreditnya. "Untuk bank kategori satu, 55 persen dari total portofolio kredit, termasuk di dalamnya kredit UMKM sebesar minium 20 persen dari total kredit," ujarnya

Untuk bank kategori kedua, 60 persen dari total portofolio kredit, termasuk didalamnya kredit UMKM sebesar minimal 20 persen dari total kredit.

Adapun untuk bank kategori tiga, 65 persen, termasuk kredit UMKM sebesar 20 persen dari total kredit. "Untuk bank kategori empat, 70 persen dari total kredit, termasuk UMKM sebesar minium 20 persen dari total kredit," jelas Irwan.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-Hati, Nasabah Perbankan...
Hati-Hati, Nasabah Perbankan Rentan jadi Korban Kejahatan Social Engineering
Pertemuan Tahunan Perbankan...
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Dana Nasabah Raib, Sistem...
Dana Nasabah Raib, Sistem Keamanan Perbankan Dipertanyakan
Lewat Media Dongeng...
Lewat Media Dongeng Perbankan, JMI Berikan Donasi Pendidikan Masyarakat Pesisir di SDN Tanjung Burung Kabupaten Banten
Bagaimana Kinerja Perbankan...
Bagaimana Kinerja Perbankan Dua Kuartal ke Depan?, Nih Hitung-hitungannya
Cermat Dalam Memilih...
Cermat Dalam Memilih Aplikasi Perbankan
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
46 menit yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
7 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
7 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
7 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
8 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
9 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Jambu Air, Mampu...
Manfaat Jambu Air, Mampu Atur Tingkat Gula Darah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved