BI umumkan peraturan Devisa hasil Ekspor
Jum'at, 23 November 2012 - 21:52 WIB
BI umumkan peraturan Devisa hasil Ekspor
A
A
A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan aturan mengenai Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan Dengan Pengelolaan alias Trust. Diharapkan dengan adanya aturan tersebut, perbankan devisa dalam negeri dapat mengelola Devisa hasil Ekspor (DHE).
Gubernur BI Darmin Nasution mengungkapkan, kegiatan Trust yang akan dilakukan oleh bank harus dilakukan oleh unit kerja terpisah dari unit kegiatan bank lainnya. Tidak hanya itu, poin penting lainnya adalah harta yang dititipkan untuk dikelola oleh trustee ini dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta bank.
"Sehingga jika terjadi sesuatu pada bank tersebut seperti di pailitkan maka dana kelolaan dalam trustee ini tidak ikut dalam harta pailit," kata Darmin Nasution di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/12/2012).
Di sisi lain, Direktur Stabilitas Sistem Keuangan BI Filianingsih menjelaskan, kegiatan trust akan memiliki tiga fungsi, pertama agen pembayar (paying agent), agen investasi (investment agent) dana secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah dan terakhir adalah agen peminjam (borrowing agent) dan atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Untuk menjalankan fungsi trust ini, lanjutnya, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk bank umum selain kantor cabang bank asing (KCBA) persyaratannya adalah berbadan hukum Indonesia, memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan trust, mencantumkan rencana kegiatan trust dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).
Serta memiliki modal inti paling sedikit Rp5 triliun dan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 13 persen selama 18 bulan reeakhir berturut-turut. Dan syarat terakhir adalah memiliki tingkat kesehatan bank (TKS) paling rendah Peringkat Komposit (PK) 2 selama 2 periode penilaian terakhir dan paling rendah PK 3 selama 1 periode sebelumnya.
Sedangkan, persyaratan melakukan trust untuk KCBA adalah berbadan hukum Indonesia paling lambat tiga tahun sejak berlakukan Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini, memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan trust, mencantumkan rencana kegiatan trust dalam RBB, dan memiliki Capital Equivalence Maintained Asset (CEMA) minimum dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan paling sedikit sebesar Rp5 triliun dan rasio KPMM paling rendah 13 persen selama 18 bulan terakhir secara berutut.
"Dan terakhir adalah memiliki TKS paling rendah PK 2 selama 2 periode penilaian terakhir dan paling rendah PK 3 selama 1 periode sebelumnya," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk izin kegiatan trust ini akan memperoleh izin dari BI berupa izin prinsip dan surat penegasan yang diberikan kepada satu kantor bank untuk dapat melakukan kegiatan tersebut.
Ia juga menyebutkan, jika trustee wajib menggunakan rekening pada bank di dalam negeri untuk seluruh kegiatan trust dan melakukan pencatatan mutasi rekening secara terpisah.
"Yang dapat mengajukan trust ini adalah korporasi bukan perorangan dan tidak hanya korporasi yang melaksanakan kegiatan ekspor. Yang jelas kegiatan trust ini harus didasarkan pada dokumen perjanjian antara nasabah dan pihak bank yang menjalankan trust," pungkas Filianingsih.
Gubernur BI Darmin Nasution mengungkapkan, kegiatan Trust yang akan dilakukan oleh bank harus dilakukan oleh unit kerja terpisah dari unit kegiatan bank lainnya. Tidak hanya itu, poin penting lainnya adalah harta yang dititipkan untuk dikelola oleh trustee ini dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta bank.
"Sehingga jika terjadi sesuatu pada bank tersebut seperti di pailitkan maka dana kelolaan dalam trustee ini tidak ikut dalam harta pailit," kata Darmin Nasution di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/12/2012).
Di sisi lain, Direktur Stabilitas Sistem Keuangan BI Filianingsih menjelaskan, kegiatan trust akan memiliki tiga fungsi, pertama agen pembayar (paying agent), agen investasi (investment agent) dana secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah dan terakhir adalah agen peminjam (borrowing agent) dan atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Untuk menjalankan fungsi trust ini, lanjutnya, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk bank umum selain kantor cabang bank asing (KCBA) persyaratannya adalah berbadan hukum Indonesia, memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan trust, mencantumkan rencana kegiatan trust dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).
Serta memiliki modal inti paling sedikit Rp5 triliun dan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 13 persen selama 18 bulan reeakhir berturut-turut. Dan syarat terakhir adalah memiliki tingkat kesehatan bank (TKS) paling rendah Peringkat Komposit (PK) 2 selama 2 periode penilaian terakhir dan paling rendah PK 3 selama 1 periode sebelumnya.
Sedangkan, persyaratan melakukan trust untuk KCBA adalah berbadan hukum Indonesia paling lambat tiga tahun sejak berlakukan Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini, memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan trust, mencantumkan rencana kegiatan trust dalam RBB, dan memiliki Capital Equivalence Maintained Asset (CEMA) minimum dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan paling sedikit sebesar Rp5 triliun dan rasio KPMM paling rendah 13 persen selama 18 bulan terakhir secara berutut.
"Dan terakhir adalah memiliki TKS paling rendah PK 2 selama 2 periode penilaian terakhir dan paling rendah PK 3 selama 1 periode sebelumnya," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk izin kegiatan trust ini akan memperoleh izin dari BI berupa izin prinsip dan surat penegasan yang diberikan kepada satu kantor bank untuk dapat melakukan kegiatan tersebut.
Ia juga menyebutkan, jika trustee wajib menggunakan rekening pada bank di dalam negeri untuk seluruh kegiatan trust dan melakukan pencatatan mutasi rekening secara terpisah.
"Yang dapat mengajukan trust ini adalah korporasi bukan perorangan dan tidak hanya korporasi yang melaksanakan kegiatan ekspor. Yang jelas kegiatan trust ini harus didasarkan pada dokumen perjanjian antara nasabah dan pihak bank yang menjalankan trust," pungkas Filianingsih.
(gpr)
Lihat Juga :