Apindo Bojonegoro keberatan penetapan UMK 2013
Kamis, 29 November 2012 - 15:53 WIB
Apindo Bojonegoro keberatan penetapan UMK 2013
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bojonegoro keberatan dengan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro 2013 sebesar Rp1.029.500 per bulan. Pihak pengusaha mendesak agar besaran UMK Bojonegoro sesuai usulan yang disepakati semula yakni sebesar Rp980.000 per bulan.
Penetapan UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp1.029.500 per bulan itu dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur. Penetapan UMK itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2013. Besaran UMK Bojonegoro ditetapkan Rp1.029.500 per bulan dan UMK Tuban ditetapkan sebesar Rp1.144.400 per bulan.
Ketua Apindo Kabupaten Bojonegoro, Mohammad Cholil, mengatakan, penetapan UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp1.029.500 per bulan dirasa sangat memberatkan pengusaha. Sebab, kenaikan UMK itu mencapai Rp99.500 dari UMK Bojonegoro tahun 2012 sebesar Rp930.000 per bulan.
“Penetapan UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp1.029.500 per bulan itu jelas memberatkan,” ujar Mohammad Cholil di Bojonegoro, Kamis (29/11/2012).
Menurutnya, kenaikan UMK yang signifikan itu akan membuat naiknya biaya produksi dan pengusaha dipastikan akan mengalami kerugian. Jika dipaksakan maka dikhawatirkan perusahaan akan mengalami pailit dan memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja.
“Apindo Bojonegoro berharap penetapan UMK dari Gubernur Jawa Timur itu ditinjau ulang. Sebab, kalau dipaksakan jelas pengusaha akan kesulitan menjalankannya,” ujar M Cholil yang juga pengusaha kayu dan meubel tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Pemkab Bojonegoro, Iskandar, mengatakan, penetapan UMK Bojonegoro sebesar Rp1.029.500 per bulan itu memang menuai keberatan dari kalangan pengusaha di Bojonegoro.
“Pengusaha dan perwakilan pekerja sebelumnya sudah sepakat besaran UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp980.000 per bulan. Itu sudah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Iskandar.
Pihak Disnakertransos, kata Iskandar, segera akan mengadakan musyawarah dengan mengundang perwakilan pekerja dan pengusaha untuk membahas penetapan UMK Bojonegoro 2013 tersebut. Namun, kata dia, berdasarkan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja RI dinyatakan besaran upah minimum kabupaten dan kota harus sebesar 100 persen hingga 130 persen dari KHL.
Penetapan UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp1.029.500 per bulan itu dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur. Penetapan UMK itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2013. Besaran UMK Bojonegoro ditetapkan Rp1.029.500 per bulan dan UMK Tuban ditetapkan sebesar Rp1.144.400 per bulan.
Ketua Apindo Kabupaten Bojonegoro, Mohammad Cholil, mengatakan, penetapan UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp1.029.500 per bulan dirasa sangat memberatkan pengusaha. Sebab, kenaikan UMK itu mencapai Rp99.500 dari UMK Bojonegoro tahun 2012 sebesar Rp930.000 per bulan.
“Penetapan UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp1.029.500 per bulan itu jelas memberatkan,” ujar Mohammad Cholil di Bojonegoro, Kamis (29/11/2012).
Menurutnya, kenaikan UMK yang signifikan itu akan membuat naiknya biaya produksi dan pengusaha dipastikan akan mengalami kerugian. Jika dipaksakan maka dikhawatirkan perusahaan akan mengalami pailit dan memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja.
“Apindo Bojonegoro berharap penetapan UMK dari Gubernur Jawa Timur itu ditinjau ulang. Sebab, kalau dipaksakan jelas pengusaha akan kesulitan menjalankannya,” ujar M Cholil yang juga pengusaha kayu dan meubel tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Pemkab Bojonegoro, Iskandar, mengatakan, penetapan UMK Bojonegoro sebesar Rp1.029.500 per bulan itu memang menuai keberatan dari kalangan pengusaha di Bojonegoro.
“Pengusaha dan perwakilan pekerja sebelumnya sudah sepakat besaran UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp980.000 per bulan. Itu sudah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Iskandar.
Pihak Disnakertransos, kata Iskandar, segera akan mengadakan musyawarah dengan mengundang perwakilan pekerja dan pengusaha untuk membahas penetapan UMK Bojonegoro 2013 tersebut. Namun, kata dia, berdasarkan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja RI dinyatakan besaran upah minimum kabupaten dan kota harus sebesar 100 persen hingga 130 persen dari KHL.
(gpr)
Lihat Juga :