Apindo Bojonegoro keberatan penetapan UMK 2013

Kamis, 29 November 2012 - 15:53 WIB
Apindo Bojonegoro keberatan...
Apindo Bojonegoro keberatan penetapan UMK 2013
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bojonegoro keberatan dengan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro 2013 sebesar Rp1.029.500 per bulan. Pihak pengusaha mendesak agar besaran UMK Bojonegoro sesuai usulan yang disepakati semula yakni sebesar Rp980.000 per bulan.

Penetapan UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp1.029.500 per bulan itu dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur. Penetapan UMK itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2013. Besaran UMK Bojonegoro ditetapkan Rp1.029.500 per bulan dan UMK Tuban ditetapkan sebesar Rp1.144.400 per bulan.

Ketua Apindo Kabupaten Bojonegoro, Mohammad Cholil, mengatakan, penetapan UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp1.029.500 per bulan dirasa sangat memberatkan pengusaha. Sebab, kenaikan UMK itu mencapai Rp99.500 dari UMK Bojonegoro tahun 2012 sebesar Rp930.000 per bulan.

“Penetapan UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp1.029.500 per bulan itu jelas memberatkan,” ujar Mohammad Cholil di Bojonegoro, Kamis (29/11/2012).

Menurutnya, kenaikan UMK yang signifikan itu akan membuat naiknya biaya produksi dan pengusaha dipastikan akan mengalami kerugian. Jika dipaksakan maka dikhawatirkan perusahaan akan mengalami pailit dan memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja.

“Apindo Bojonegoro berharap penetapan UMK dari Gubernur Jawa Timur itu ditinjau ulang. Sebab, kalau dipaksakan jelas pengusaha akan kesulitan menjalankannya,” ujar M Cholil yang juga pengusaha kayu dan meubel tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Pemkab Bojonegoro, Iskandar, mengatakan, penetapan UMK Bojonegoro sebesar Rp1.029.500 per bulan itu memang menuai keberatan dari kalangan pengusaha di Bojonegoro.

“Pengusaha dan perwakilan pekerja sebelumnya sudah sepakat besaran UMK Bojonegoro 2013 sebesar Rp980.000 per bulan. Itu sudah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL),” ujar Iskandar.

Pihak Disnakertransos, kata Iskandar, segera akan mengadakan musyawarah dengan mengundang perwakilan pekerja dan pengusaha untuk membahas penetapan UMK Bojonegoro 2013 tersebut. Namun, kata dia, berdasarkan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja RI dinyatakan besaran upah minimum kabupaten dan kota harus sebesar 100 persen hingga 130 persen dari KHL.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan...
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022
Ganjar Pranowo: Pekerja...
Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
Berita Terkini
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
56 menit yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
1 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
1 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
1 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
1 jam yang lalu
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
1 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved