Pengembang khawatirkan kenaikan PBB
Jum'at, 30 November 2012 - 17:49 WIB
Pengembang khawatirkan kenaikan PBB
A
A
A
Sindonews.com – Pengembang perumahan mengawatirkan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) apabila pengelolaannya dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota.
Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jabar Yana Mulyana Supardjo mengatakan, pihaknya khawatir, pengelolaan pungutan PBB dari pusat ke daerah yang akan berlaku pada awal 2014 akan mendongkrak harga perumahan di Jawa Barat. Kekhawatiran tersebut terjadi apabila pemerintah kabupaten/kota menaikkan besaran PBB.
“Kalau tarif PBB naik, maka harga jual rumah bisa meningkat tajam. Kondisi itu bisa terjadi apabila pemerintah kabupaten/kota menganggap PBB adalah sumber pendapatan daerah yang perlu dinaikkan,” jelas Yana Mulyana Supardjo di Bandung, Jumat (30/11/2012).
Menurut dia, setiap daerah berkesempatan mengeksplorasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan jumlah sebesar-besarnya. Apabila pemerintah kabupaten/kota menerapkan kenaikan PBB, maka pengembang akan membebankan kenaikan tersebut kepada konsumen. Imbasnya, akan terjadi kenaikan harga properti.
Pihaknya juga mengawatirkan potensi terjadinya angka backlog (kekurangan jumlah rumah dibanding dengan jumlah jumlah keluarga). Sejauh ini, jumlah backlog di Jabar sekitar 3 juta unit.
Pemicu kenaikan harga properti lainnya, yaitu diberlakukannya kewajiban membayar pajak fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang mereka bangun. Menurutnya, hal itu tidak logis.
“Pengembang sudah menghibahkan tanah untuk membangun fasos dan fasum. Seharusnya, lahan yang menjadi fasos dan fasum tidak terkena PBB. Masa' lahan yang dihibahkan pengembang terkena PBB?” papar Yana.
Pihaknya juga khawatir, PBB juga berlaku pada skema pembangunan hunian berimbang, yaitu bangunan 1, 2, dan 3 akan disamakan. Padahal, tingkat kesejahteraan penghuni bangunan 1, 2, dan 3 berbeda.
Pihaknya berharap, pemerintah kabupaten/kota segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengikat dan jelas. PBB merupakan pungutan jelas dan berdasarkan standar tertentu. Oleh karenanya, PBB harus memiliki payung hukum jelas.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia (AP2ERSI) Jabar Endriawan Natawiria berpendapat, jika PBB kembali ditangani pemerintah kabupaten/kota, masalah kewenangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada 2011 bisa terulang.
“Setiap daerah harus memiliki payung hukum jelas, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas dia. Selain itu, pihaknya berharap, pemerintah daerah segera melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), sehingga pengelolaan PBB lebih profesional, dan proporsional.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, sampai saat ini baru 18 daerah yang melaksanakan pungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Padahal, di Indonesia ada lebih dari 400 kabupaten/kota. Peralihan ini pun mulai berlaku pada awal Januari 2014.
Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jabar Yana Mulyana Supardjo mengatakan, pihaknya khawatir, pengelolaan pungutan PBB dari pusat ke daerah yang akan berlaku pada awal 2014 akan mendongkrak harga perumahan di Jawa Barat. Kekhawatiran tersebut terjadi apabila pemerintah kabupaten/kota menaikkan besaran PBB.
“Kalau tarif PBB naik, maka harga jual rumah bisa meningkat tajam. Kondisi itu bisa terjadi apabila pemerintah kabupaten/kota menganggap PBB adalah sumber pendapatan daerah yang perlu dinaikkan,” jelas Yana Mulyana Supardjo di Bandung, Jumat (30/11/2012).
Menurut dia, setiap daerah berkesempatan mengeksplorasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan jumlah sebesar-besarnya. Apabila pemerintah kabupaten/kota menerapkan kenaikan PBB, maka pengembang akan membebankan kenaikan tersebut kepada konsumen. Imbasnya, akan terjadi kenaikan harga properti.
Pihaknya juga mengawatirkan potensi terjadinya angka backlog (kekurangan jumlah rumah dibanding dengan jumlah jumlah keluarga). Sejauh ini, jumlah backlog di Jabar sekitar 3 juta unit.
Pemicu kenaikan harga properti lainnya, yaitu diberlakukannya kewajiban membayar pajak fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang mereka bangun. Menurutnya, hal itu tidak logis.
“Pengembang sudah menghibahkan tanah untuk membangun fasos dan fasum. Seharusnya, lahan yang menjadi fasos dan fasum tidak terkena PBB. Masa' lahan yang dihibahkan pengembang terkena PBB?” papar Yana.
Pihaknya juga khawatir, PBB juga berlaku pada skema pembangunan hunian berimbang, yaitu bangunan 1, 2, dan 3 akan disamakan. Padahal, tingkat kesejahteraan penghuni bangunan 1, 2, dan 3 berbeda.
Pihaknya berharap, pemerintah kabupaten/kota segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengikat dan jelas. PBB merupakan pungutan jelas dan berdasarkan standar tertentu. Oleh karenanya, PBB harus memiliki payung hukum jelas.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia (AP2ERSI) Jabar Endriawan Natawiria berpendapat, jika PBB kembali ditangani pemerintah kabupaten/kota, masalah kewenangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada 2011 bisa terulang.
“Setiap daerah harus memiliki payung hukum jelas, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas dia. Selain itu, pihaknya berharap, pemerintah daerah segera melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), sehingga pengelolaan PBB lebih profesional, dan proporsional.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, sampai saat ini baru 18 daerah yang melaksanakan pungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Padahal, di Indonesia ada lebih dari 400 kabupaten/kota. Peralihan ini pun mulai berlaku pada awal Januari 2014.
(rna)
Lihat Juga :