Pengembang khawatirkan kenaikan PBB

Jum'at, 30 November 2012 - 17:49 WIB
Pengembang khawatirkan...
Pengembang khawatirkan kenaikan PBB
A A A
Sindonews.com – Pengembang perumahan mengawatirkan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) apabila pengelolaannya dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota.

Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jabar Yana Mulyana Supardjo mengatakan, pihaknya khawatir, pengelolaan pungutan PBB dari pusat ke daerah yang akan berlaku pada awal 2014 akan mendongkrak harga perumahan di Jawa Barat. Kekhawatiran tersebut terjadi apabila pemerintah kabupaten/kota menaikkan besaran PBB.

“Kalau tarif PBB naik, maka harga jual rumah bisa meningkat tajam. Kondisi itu bisa terjadi apabila pemerintah kabupaten/kota menganggap PBB adalah sumber pendapatan daerah yang perlu dinaikkan,” jelas Yana Mulyana Supardjo di Bandung, Jumat (30/11/2012).

Menurut dia, setiap daerah berkesempatan mengeksplorasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan jumlah sebesar-besarnya. Apabila pemerintah kabupaten/kota menerapkan kenaikan PBB, maka pengembang akan membebankan kenaikan tersebut kepada konsumen. Imbasnya, akan terjadi kenaikan harga properti.

Pihaknya juga mengawatirkan potensi terjadinya angka backlog (kekurangan jumlah rumah dibanding dengan jumlah jumlah keluarga). Sejauh ini, jumlah backlog di Jabar sekitar 3 juta unit.

Pemicu kenaikan harga properti lainnya, yaitu diberlakukannya kewajiban membayar pajak fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang mereka bangun. Menurutnya, hal itu tidak logis.

“Pengembang sudah menghibahkan tanah untuk membangun fasos dan fasum. Seharusnya, lahan yang menjadi fasos dan fasum tidak terkena PBB. Masa' lahan yang dihibahkan pengembang terkena PBB?” papar Yana.

Pihaknya juga khawatir, PBB juga berlaku pada skema pembangunan hunian berimbang, yaitu bangunan 1, 2, dan 3 akan disamakan. Padahal, tingkat kesejahteraan penghuni bangunan 1, 2, dan 3 berbeda.

Pihaknya berharap, pemerintah kabupaten/kota segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengikat dan jelas. PBB merupakan pungutan jelas dan berdasarkan standar tertentu. Oleh karenanya, PBB harus memiliki payung hukum jelas.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia (AP2ERSI) Jabar Endriawan Natawiria berpendapat, jika PBB kembali ditangani pemerintah kabupaten/kota, masalah kewenangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada 2011 bisa terulang.

“Setiap daerah harus memiliki payung hukum jelas, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas dia. Selain itu, pihaknya berharap, pemerintah daerah segera melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), sehingga pengelolaan PBB lebih profesional, dan proporsional.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, sampai saat ini baru 18 daerah yang melaksanakan pungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Padahal, di Indonesia ada lebih dari 400 kabupaten/kota. Peralihan ini pun mulai berlaku pada awal Januari 2014.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
7 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
8 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
11 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
12 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
13 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
15 jam yang lalu
Infografis
DK PBB Setujui Resolusi...
DK PBB Setujui Resolusi AS Hentikan Perang Ukraina dan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved