Pengusaha Depok sepakati UMK

Minggu, 02 Desember 2012 - 13:58 WIB
Pengusaha Depok sepakati...
Pengusaha Depok sepakati UMK
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok bersama Dewan Pengupahan yang juga melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja telah menetapkan angka Upah Minimum Kota (UMK) sejak dua pekan lalu.

Kesepakatan UMK dibagi menjadi empat sektoral antara lain Rp2,325 juta untuk perusahaan kimia dasar, kemudian Rp2,250 juta untuk perusahaan umum, Rp2,075 juta untuk perusahaan tekstil, dan Rp2,042 juta untuk perusahaan garmen.

Pemerintah Kota Depok mengklaim, para pengusaha di Depok tak seperti para pengusaha di DKI Jakarta. Saat menetapkan angka tersebut, situasi berlangsung kondusif dan disepakati oleh pihak Apindo.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Abdul Haris mengatakan sejauh ini para pengusaha di Depok tidak ada yang bakal berencana untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.

Sebab, saat menetapkan angka tersebut, lanjutnya, dewan pengupahan sudah memikirkan nasib seluruh pihak agar tak ada yang dirugikan.

"Kalau di Depok tidak ada rencana PHK dari perusahaan terhadap karyawannya. Kan Apindo Depok setuju dengan UMK yang ditetapkan. Alhamdulillah di Depok lebih kondusif dibanding daerah lain," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (02/12/12).

Salah satu indikatornya, menurut Haris, tak ada satupun forum buruh yang demo ke jalan. Selain itu, sejauh ini belum ada pengusaha yang meminta penangguhan tak mampu membayar upah buruh sesuai UMK.

"Beberapa buktinya adalah UMK disepakati bersama. Apindo setuju dengan angka tersebut. Buruh tidak ada yang demo. Sejauh ini belum ada perusahaan yang meminta penangguhan," tegasnya.

Sebelumnya Ketua Apindo Depok Inu Kertapati mengaku sedikit berat dengan angka UMK yang jauh dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yakni Rp 1.740.000. Namun, Inu mengaku para perusahaan berupaya legowo agar para buruh tak membuat gejolak dengan unjuk rasa.
(hyk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan...
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022
Ganjar Pranowo: Pekerja...
Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
4 jam yang lalu
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
4 jam yang lalu
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
5 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
5 jam yang lalu
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
6 jam yang lalu
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Infografis
Tegas! Vietnam Hukum...
Tegas! Vietnam Hukum Mati Pengusaha Pelaku Megakorupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved