Mastel desak Kejagung respon surat Menkominfo
Minggu, 02 Desember 2012 - 14:46 WIB
Mastel desak Kejagung respon surat Menkominfo
A
A
A
Sindonews.com - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Kejaksaan Agung yang tidak merespon surat klarifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) terkait kerja sama penyelanggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).
Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa menyatakan, seharusnya Jaksa Agung merespon positif surat klarifikasi Menkominfo tersebut. Sebab, dalam surat tersebut sudah secara terang benderang dijelaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sesuai perundang-undangan.
“Bila antar lembaga pemerintah sendiri sudah tidak ada saling percaya terhadap lembaga pemerintah lainnya, ini preseden buruk bagi negara ini,” ujar Setyanto, seperti terangkum dalam surat elektronik yang diterima Sindonews, Minggu (2/12/2012).
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, harus ada langkah tegas dari Presiden untuk mengambil alih proses penanganan hal tersebut bila antar lembaga negara sudah tidak memiliki cara kerja yang tidak kolegial.
"Presiden Susilo Bambang (SBY) harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Sebab, industri telekomunikasi sangat berperan besar dalam perekonomian nasional. Bila kerja sama Indosat dan IM2 dianggap bersalah, maka kerja sama lebih dari 260 penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider) lain dengan pola kerja sama yang sama, juga akan terancam. Karenanya, Presiden harus menyelesaikan langsung kemelut kasus IM2 ini," sambung dia.
Dari kacamatanya, Setyanto juga melihat banyak kejanggalan dalam penanganan kasus IM2 ini. Dalam hal penetapan kerugian negara, misalnya. Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penetapan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dasar perhitungannya pun tidak jelas.
“Seharusnya BPKP melakukan audit investigasi secara transparan. Sehingga akan dapat diketahui data dan fakta sesungguhnya, bahwa tidak ada unsur yang dilanggar dalam kerja sama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan jasa internet 3G di frekuensi 2.1 GHz," tandas dia.
Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa menyatakan, seharusnya Jaksa Agung merespon positif surat klarifikasi Menkominfo tersebut. Sebab, dalam surat tersebut sudah secara terang benderang dijelaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sesuai perundang-undangan.
“Bila antar lembaga pemerintah sendiri sudah tidak ada saling percaya terhadap lembaga pemerintah lainnya, ini preseden buruk bagi negara ini,” ujar Setyanto, seperti terangkum dalam surat elektronik yang diterima Sindonews, Minggu (2/12/2012).
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, harus ada langkah tegas dari Presiden untuk mengambil alih proses penanganan hal tersebut bila antar lembaga negara sudah tidak memiliki cara kerja yang tidak kolegial.
"Presiden Susilo Bambang (SBY) harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Sebab, industri telekomunikasi sangat berperan besar dalam perekonomian nasional. Bila kerja sama Indosat dan IM2 dianggap bersalah, maka kerja sama lebih dari 260 penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider) lain dengan pola kerja sama yang sama, juga akan terancam. Karenanya, Presiden harus menyelesaikan langsung kemelut kasus IM2 ini," sambung dia.
Dari kacamatanya, Setyanto juga melihat banyak kejanggalan dalam penanganan kasus IM2 ini. Dalam hal penetapan kerugian negara, misalnya. Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penetapan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dasar perhitungannya pun tidak jelas.
“Seharusnya BPKP melakukan audit investigasi secara transparan. Sehingga akan dapat diketahui data dan fakta sesungguhnya, bahwa tidak ada unsur yang dilanggar dalam kerja sama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan jasa internet 3G di frekuensi 2.1 GHz," tandas dia.
(hyk)
Lihat Juga :