Pertamina bantah kongkalikong dengan Hiswana
Senin, 03 Desember 2012 - 12:36 WIB
Pertamina bantah kongkalikong dengan Hiswana
A
A
A
Sindonews.com - PT Pertamina (Persero) membantah tudingan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bahwa ada kecurangan yang dilakukan oleh Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana) dalam penyaluran BBM subsidi.
Pertamina mengakui telah menjual BBM subsidi di bawah harga yang ditetapkan, yaitu Rp4.300 dari seharusnya Rp4.500. Namun, hal itu dilakukan sekedar mempermudah transaksi, bukan kongkalikong.
"Kita menjualnya ke SPBU Rp4.500, tapi (perlu) diingat SPBU itu (dapat komisi) perliter Rp200 karena dia mejalankan, daripada uang wira-wiri setelah Rp4.500 kita tarik lagi 200, kenapa nggak sekalian dipotong jadi Rp4.300?" terang Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan usai RDP dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Artinya, selisih Rp200 yang dipermasalahkan BPH Migas sebenarnya merupakan komisi untuk SPBU yang telah ditetapkan sesuai peraturan. Berdasarkan prosedur, Pertamina seharusnya menjual Rp4.500, kemudian membayar fee sebesar Rp200 per liter ke SPBU.
Namun, prosedur ini diubah oleh Pertamina dengan menjual BBM subsidi Rp4.300 kepada Hiswana (para pemilik SPBU) kemudian tidak ada penyerahan fee. Dengan demikian, kata Karen, tidak ada kecurangan apapun seperti dituduhkan BPH Migas.
"Itu kan simpel akuntansi, jadi nggak ngelanggar ya? Ya nggak melanggar dong, memang orang yang kerja di korporat seperti itu cara berpikirnya," simpul dia.
Pertamina mengakui telah menjual BBM subsidi di bawah harga yang ditetapkan, yaitu Rp4.300 dari seharusnya Rp4.500. Namun, hal itu dilakukan sekedar mempermudah transaksi, bukan kongkalikong.
"Kita menjualnya ke SPBU Rp4.500, tapi (perlu) diingat SPBU itu (dapat komisi) perliter Rp200 karena dia mejalankan, daripada uang wira-wiri setelah Rp4.500 kita tarik lagi 200, kenapa nggak sekalian dipotong jadi Rp4.300?" terang Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan usai RDP dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Artinya, selisih Rp200 yang dipermasalahkan BPH Migas sebenarnya merupakan komisi untuk SPBU yang telah ditetapkan sesuai peraturan. Berdasarkan prosedur, Pertamina seharusnya menjual Rp4.500, kemudian membayar fee sebesar Rp200 per liter ke SPBU.
Namun, prosedur ini diubah oleh Pertamina dengan menjual BBM subsidi Rp4.300 kepada Hiswana (para pemilik SPBU) kemudian tidak ada penyerahan fee. Dengan demikian, kata Karen, tidak ada kecurangan apapun seperti dituduhkan BPH Migas.
"Itu kan simpel akuntansi, jadi nggak ngelanggar ya? Ya nggak melanggar dong, memang orang yang kerja di korporat seperti itu cara berpikirnya," simpul dia.
(gpr)
Lihat Juga :