Pertamina: Tuduhan BPH Migas tidak berdasar
Senin, 03 Desember 2012 - 12:40 WIB
Pertamina: Tuduhan BPH Migas tidak berdasar
A
A
A
Sindonews.com - PT Pertamina (Persero) menilai tudingan BPH Migas bahwa pihaknya dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana) telah melakukan kecurangan sama sekali tidak berdasar.
Pasalnya, penjualan BBM subsidi seharga Rp4.300 kepada Hiswana dilakukan hanya untuk alasan praktis, tidak ada kecurangan yang terjadi.
"Itu kan simpel akuntansi, jadi nggak ngelanggar ya? Ya nggak melanggar dong, memang orang yang kerja di korporat seperti itu cara berpikirnya," jelas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan usai RDP dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Selisih Rp200 yang dipermasalahkan BPH Migas, papar Karen, sebenarnya merupakan komisi untuk SPBU yang telah ditetapkan sesuai peraturan. Berdasarkan prosedur, Pertamina seharusnya menjual Rp4500, kemudian membayar fee sebesar Rp200/liter ke SPBU.
Namun, prosedur ini diubah oleh Pertamina dengan menjual BBM subsidi Rp4.300 kepada Hiswana (para pemilik SPBU) kemudian tidak ada penyerahan fee. Dengan demikian, kata Karen, tidak ada kecurangan apapun seperti dituduhkan BPH Migas.
"Kan itu ada cost wira-wiri, uang kesana mesti balik lagi kesini, kita potong langsung, eh kamu sebenarnya Rp4.500 tapi karena dipotong Rp200, jadi Rp4.300," kata Karen.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai ada kecurangan yang dilakukan oleh Pertamina dan Himpunan Wiraswata Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana) dalam penyaluran BBM subsidi.
"Sekarang ini agen penyalur Pertamina (Hiswana) beli Rp4300 di depot, harusnya Rp4500, ini kan salah. Mereka banyak yang membeli dibawah harga pasar," tutur Direktur BPH Migas Djoko Siswanto.
Pasalnya, penjualan BBM subsidi seharga Rp4.300 kepada Hiswana dilakukan hanya untuk alasan praktis, tidak ada kecurangan yang terjadi.
"Itu kan simpel akuntansi, jadi nggak ngelanggar ya? Ya nggak melanggar dong, memang orang yang kerja di korporat seperti itu cara berpikirnya," jelas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan usai RDP dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Selisih Rp200 yang dipermasalahkan BPH Migas, papar Karen, sebenarnya merupakan komisi untuk SPBU yang telah ditetapkan sesuai peraturan. Berdasarkan prosedur, Pertamina seharusnya menjual Rp4500, kemudian membayar fee sebesar Rp200/liter ke SPBU.
Namun, prosedur ini diubah oleh Pertamina dengan menjual BBM subsidi Rp4.300 kepada Hiswana (para pemilik SPBU) kemudian tidak ada penyerahan fee. Dengan demikian, kata Karen, tidak ada kecurangan apapun seperti dituduhkan BPH Migas.
"Kan itu ada cost wira-wiri, uang kesana mesti balik lagi kesini, kita potong langsung, eh kamu sebenarnya Rp4.500 tapi karena dipotong Rp200, jadi Rp4.300," kata Karen.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai ada kecurangan yang dilakukan oleh Pertamina dan Himpunan Wiraswata Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana) dalam penyaluran BBM subsidi.
"Sekarang ini agen penyalur Pertamina (Hiswana) beli Rp4300 di depot, harusnya Rp4500, ini kan salah. Mereka banyak yang membeli dibawah harga pasar," tutur Direktur BPH Migas Djoko Siswanto.
(gpr)
Lihat Juga :