KSPSI: Desember, tuntutan buruh harus tuntas
Kamis, 06 Desember 2012 - 17:30 WIB
KSPSI: Desember, tuntutan buruh harus tuntas
A
A
A
Sindonews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberikan tenggat waktu hingga Desember 2012 bagi pemerintah untuk memenuhi berbagai tuntutan buruh. Bila tidak, buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi.
"Sampai Desember (2012), semua harus tuntas tuntutan-tuntutan kami seperti penghentian outsourcing, revisi UU Nomor 13 (UU Ketenagakerjaan), dan masalah upah," kata Ketua Umum KSPSI Yoris Raweyai ketika dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Yoris menuntut penghentian izin outsourcing dan revisi UU Ketenagakerjaan segera dimulai sejak Desember 2012 ini. "Outsourcing kita nggak bisa stop, itu ada di UU. Karena itu stop pemberian izin outsourcing sementara Desember ini, kita tertibkan, kita tata ulang," tukas dia.
Lebih lanjut, pihaknya menolak permintaan pemerintah yang ingin demonstrasi buruh dihentikan pasca kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga lebih dari 30 persen untuk tahun 2013 mendatang.
Pasalnya, meski telah menaikkan UMP, pemerintah dinilai belum memenuhi berbagai tuntutan buruh lainnya seperti penghentian outsourcing dan revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
"Yang penting kita harus mendesak pemerintah memenuhi tuntutan-tuntutan kita. Kalau tuntutan kami dipenuhi, ya sudah," pungkas Yoris.
"Sampai Desember (2012), semua harus tuntas tuntutan-tuntutan kami seperti penghentian outsourcing, revisi UU Nomor 13 (UU Ketenagakerjaan), dan masalah upah," kata Ketua Umum KSPSI Yoris Raweyai ketika dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Yoris menuntut penghentian izin outsourcing dan revisi UU Ketenagakerjaan segera dimulai sejak Desember 2012 ini. "Outsourcing kita nggak bisa stop, itu ada di UU. Karena itu stop pemberian izin outsourcing sementara Desember ini, kita tertibkan, kita tata ulang," tukas dia.
Lebih lanjut, pihaknya menolak permintaan pemerintah yang ingin demonstrasi buruh dihentikan pasca kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga lebih dari 30 persen untuk tahun 2013 mendatang.
Pasalnya, meski telah menaikkan UMP, pemerintah dinilai belum memenuhi berbagai tuntutan buruh lainnya seperti penghentian outsourcing dan revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
"Yang penting kita harus mendesak pemerintah memenuhi tuntutan-tuntutan kita. Kalau tuntutan kami dipenuhi, ya sudah," pungkas Yoris.
(gpr)
Lihat Juga :