Buruh minta outsourcing ditata ulang
Kamis, 06 Desember 2012 - 17:45 WIB
Buruh minta outsourcing ditata ulang
A
A
A
Sindonews.com - Baru-baru ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengesahkan Peraturan Menakertrans Nomor 19 Tahun 2012 mengenai alih daya (outsourcing). Dalam peraturan itu, izin outsourcing dibatasi hanya pada lima bidang pekerjaan, yaitu cleaning service, catering, security, pertambangan, dan transportasi.
Menyikapi hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan, pihaknya tidak mendukung pembatasan outsourcing tersebut. Yang dituntut KSPSI ialah penataan ulang outsourcing melalui revisi UU Ketenagakerjaan, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran terhadap hak-hak buruh.
"Outsourcing kita tidak bisa stop, itu ada di UU. Karena itu, stop pemberian izin outsourcing sementara Desember ini, kita tertibkan, kita tata ulang," jelas Ketua Umum KSPSI Yoris Raweyai saat diwawancara Sindonews di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Lebih lanjut, dia memberikan tenggat waktu kepada pemerintah hingga Desember 2012 untuk membekukan sementara izin outsourcing sambil memulai revisi UU Ketenagakerjaan. Setelah outsourcing ditata ulang dan hak-hak buruh dijamin melalui UU Ketenagakerjaan hasil revisi, barulah outsourcing diperbolehkan kembali.
"Sampai Desember (2012), harus semua tuntas tuntutan-tuntutan kami seperti penghentian outsourcing, revisi UU Nomor 13 (UU Ketenagakerjaan), dan masalah upah," tandasnya.
Menyikapi hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan, pihaknya tidak mendukung pembatasan outsourcing tersebut. Yang dituntut KSPSI ialah penataan ulang outsourcing melalui revisi UU Ketenagakerjaan, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran terhadap hak-hak buruh.
"Outsourcing kita tidak bisa stop, itu ada di UU. Karena itu, stop pemberian izin outsourcing sementara Desember ini, kita tertibkan, kita tata ulang," jelas Ketua Umum KSPSI Yoris Raweyai saat diwawancara Sindonews di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Lebih lanjut, dia memberikan tenggat waktu kepada pemerintah hingga Desember 2012 untuk membekukan sementara izin outsourcing sambil memulai revisi UU Ketenagakerjaan. Setelah outsourcing ditata ulang dan hak-hak buruh dijamin melalui UU Ketenagakerjaan hasil revisi, barulah outsourcing diperbolehkan kembali.
"Sampai Desember (2012), harus semua tuntas tuntutan-tuntutan kami seperti penghentian outsourcing, revisi UU Nomor 13 (UU Ketenagakerjaan), dan masalah upah," tandasnya.
(rna)
Lihat Juga :