15 asosiasi industri telekomunikasi teken join statement
Minggu, 09 Desember 2012 - 12:08 WIB
15 asosiasi industri telekomunikasi teken join statement
A
A
A
Sindonews.com - Ngototnya Kejaksaan Agung meneruskan perkara tuduhan adanya kerugian negara dalam kerjasama penyelanggaraan internet pada Jaringan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2), mendapat reaksi keras dari pelaku industri telekomunikasi.
Reaksi keras muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus IM2, yakni mantan Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam, setelah sebelumnya menetapkan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, sebagai tersangka.
Sebagai wujud kekecewaan para pelaku industri telekomunikasi terhadap langkah Kejaksaan Agung tersebut, sebanyak 15 asosiasi di industri telekomunikasi menandatangani kesepakatan bersama (Join Statement) yang berisi keprihatinan atas langkah Kejaksaan Agung tersebut. Penekenan Join Statement tersebut dilakukan di Jakarta, Minggu (9/12/2012).
Ke-15 asosiasi industri telekomunikasi tersebut adalah Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Asosiasi Pengusaha Warnet Komunitas Telematika Indonesia (APW Komitel), Indonesia Mobile Online Content Association (IMOCA), Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI), Asosiasi Information Technology Indonesia (AITI), dan Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII).
Penandatangan lainnya adalah Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI), Indonesia Telecom User Group (IDTUG), Indonesia Wirelesss Broadband (ID-WiBB), Indonesia Wireless Internet Indonesia (INDOWLI), dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
Menurut Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa, melalui Join Statement tersebut para pelaku industri telekomunikasi ingin menunjukan keprihatinan terhadap langkah Kejaksaan Agung yang meneruskan kasus IM2.
“Kami meyakini bahwa PKS INDOSAT-IM2 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keyakinan kami juga diperkuat dengan merujuk pada Surat Klarifikasi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada Kejaksaan Agung,” tutur Setyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/12/2012).
Dalam surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012, tanggal 13 November 2012 tersebut, Menkominfo Tifatul Sembiring yang mewakili pemerintah (regulator), menyatakan bahwa PKS INDOSAT-IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi.
Dalam Join Statement, 15 asosiasi industri telekomunikasi meminta Presiden SBY memberi perhatian dan bertindak adil dalam kasus ini. Ini mengingat tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Bila diperlukan, Presiden mengambilalih kasus ini mengingat ada ketidaksamaan pendapat di antara instansi pemerintah di bawah Presiden, yakni antara Menkomindo dan Jaksa Agung, demi terciptanya kepastian hukum dan investasi,” kata Ketua Umum Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), Sylvia W. Sumarlin.
Reaksi keras muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus IM2, yakni mantan Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam, setelah sebelumnya menetapkan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, sebagai tersangka.
Sebagai wujud kekecewaan para pelaku industri telekomunikasi terhadap langkah Kejaksaan Agung tersebut, sebanyak 15 asosiasi di industri telekomunikasi menandatangani kesepakatan bersama (Join Statement) yang berisi keprihatinan atas langkah Kejaksaan Agung tersebut. Penekenan Join Statement tersebut dilakukan di Jakarta, Minggu (9/12/2012).
Ke-15 asosiasi industri telekomunikasi tersebut adalah Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Asosiasi Pengusaha Warnet Komunitas Telematika Indonesia (APW Komitel), Indonesia Mobile Online Content Association (IMOCA), Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI), Asosiasi Information Technology Indonesia (AITI), dan Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII).
Penandatangan lainnya adalah Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI), Indonesia Telecom User Group (IDTUG), Indonesia Wirelesss Broadband (ID-WiBB), Indonesia Wireless Internet Indonesia (INDOWLI), dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
Menurut Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa, melalui Join Statement tersebut para pelaku industri telekomunikasi ingin menunjukan keprihatinan terhadap langkah Kejaksaan Agung yang meneruskan kasus IM2.
“Kami meyakini bahwa PKS INDOSAT-IM2 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keyakinan kami juga diperkuat dengan merujuk pada Surat Klarifikasi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada Kejaksaan Agung,” tutur Setyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/12/2012).
Dalam surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012, tanggal 13 November 2012 tersebut, Menkominfo Tifatul Sembiring yang mewakili pemerintah (regulator), menyatakan bahwa PKS INDOSAT-IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi.
Dalam Join Statement, 15 asosiasi industri telekomunikasi meminta Presiden SBY memberi perhatian dan bertindak adil dalam kasus ini. Ini mengingat tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Bila diperlukan, Presiden mengambilalih kasus ini mengingat ada ketidaksamaan pendapat di antara instansi pemerintah di bawah Presiden, yakni antara Menkomindo dan Jaksa Agung, demi terciptanya kepastian hukum dan investasi,” kata Ketua Umum Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), Sylvia W. Sumarlin.
(gpr)
Lihat Juga :