BPH Migas tetap nilai Pertamina & Hiswana melanggar
Senin, 10 Desember 2012 - 16:11 WIB
BPH Migas tetap nilai Pertamina & Hiswana melanggar
A
A
A
Sindonews.com - Meski Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas membantah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tetap menilai ada pelanggaran dalam praktek penjualan BBM subsidi dengan harga Rp4.300 (seharusnya Rp4.500) di depot Pertamina kepada Hiswana.
Meski memang ada fee senilai Rp200 untuk Hiswana sebagai imbalan menyalurkan BBM subsidi, menurut BPH Migas, seharusnya fee tersebut tidak dipotong dari transaksi di depot. Pasalnya, bisa saja Hiswana menyelewengkan BBM subsidi yang dibelinya di depot sebelum sampai ke SPBU.
"Sekarang begini, beli di depot Rp4.300, 10 KL, 10 KL ini bisa nggak tepat sampai ke SPBU 10 KL? Karena ini bisa lari kemana-mana. Ini yang menyebabkan potensi penyalahgunaan," jelas Direktur BPH Migas Djoko Siswanto saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/12/2012).
Menurut dia, sangat mungkin Hiswana tidak menyalurkan BBM subsidi yang dibelinya di bawah Rp4.500 tersebut kepada masyarakat. "Begini, kalau dia beli per liter Rp4.300, dia di tengah jalan ada yang mau beli Rp6.000 (per liter), kira-kira dia jual nggak?," kata dia.
Penyelewengan yang dikhawatirkannya ini, lanjut Djoko, sudah sering terjadi. "Buktinya kemarin ditangkap kan truk yang dalamnya itu ternyata tangki. Kalau mereka terus menjual kesitu, yang rugi kan negara," sambungnya.
Untuk mencegah penyelewengan seperti itu, pihaknya meminta agar penggunaan sistem IT segera direalisasikan. "Kita regulator, makanya kita ingatkan segera pasang IT," pungkas Djoko.
Diberitakan sebelumnya, Pertamina membantah adanya pelanggaran dalam penjualan BBM subsidi kepada Hiswana dengan harga di bawah Rp4.500.
"Kita menjualnya ke SPBU Rp4.500, tapi (perlu) diingat SPBU itu (dapat komisi) perliter Rp200 karena dia mejalanlankan, daripada uang wira-wiri setelah Rp4.500 kita tarik lagi Rp200, kenapa nggak sekalian dipotong jadi Rp4.300?" terang Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan pekan lalu.
Meski memang ada fee senilai Rp200 untuk Hiswana sebagai imbalan menyalurkan BBM subsidi, menurut BPH Migas, seharusnya fee tersebut tidak dipotong dari transaksi di depot. Pasalnya, bisa saja Hiswana menyelewengkan BBM subsidi yang dibelinya di depot sebelum sampai ke SPBU.
"Sekarang begini, beli di depot Rp4.300, 10 KL, 10 KL ini bisa nggak tepat sampai ke SPBU 10 KL? Karena ini bisa lari kemana-mana. Ini yang menyebabkan potensi penyalahgunaan," jelas Direktur BPH Migas Djoko Siswanto saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/12/2012).
Menurut dia, sangat mungkin Hiswana tidak menyalurkan BBM subsidi yang dibelinya di bawah Rp4.500 tersebut kepada masyarakat. "Begini, kalau dia beli per liter Rp4.300, dia di tengah jalan ada yang mau beli Rp6.000 (per liter), kira-kira dia jual nggak?," kata dia.
Penyelewengan yang dikhawatirkannya ini, lanjut Djoko, sudah sering terjadi. "Buktinya kemarin ditangkap kan truk yang dalamnya itu ternyata tangki. Kalau mereka terus menjual kesitu, yang rugi kan negara," sambungnya.
Untuk mencegah penyelewengan seperti itu, pihaknya meminta agar penggunaan sistem IT segera direalisasikan. "Kita regulator, makanya kita ingatkan segera pasang IT," pungkas Djoko.
Diberitakan sebelumnya, Pertamina membantah adanya pelanggaran dalam penjualan BBM subsidi kepada Hiswana dengan harga di bawah Rp4.500.
"Kita menjualnya ke SPBU Rp4.500, tapi (perlu) diingat SPBU itu (dapat komisi) perliter Rp200 karena dia mejalanlankan, daripada uang wira-wiri setelah Rp4.500 kita tarik lagi Rp200, kenapa nggak sekalian dipotong jadi Rp4.300?" terang Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan pekan lalu.
(gpr)
Lihat Juga :