20 K/L dapat tunjangan kinerja

Senin, 10 Desember 2012 - 19:19 WIB
20 K/L dapat tunjangan...
20 K/L dapat tunjangan kinerja
A A A
Sindonews.com - 20 Kementerian/Lembaga (K/L) akan menerima tunjangan kinerja menyusul terbitnya Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, lima kementerian yang mendapatkan tunjangan kinerja adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Ristek, Kementerian Pertanian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), serta Kementerian Perumahan Rakyat.

Sedangkan 15 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) meliputi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Narkotika Nasional (BNN),Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Azwar menyatakan, tunjangan kinerja ini turun menyusul terbitnya Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja mulai nomor 101 tahun 2012 sampai dengan 120 bagi pegawai di ke-20 instansi pemerintah pusat tersebut.

Keduapuluh Perpres itu menetapkan, pembayaran tunjangan kinerja dimaksud terhitung mulai bulan Januari 2012, atau dirapel. Dengan terbitnya Perpres pemberian tunjangan kinerja tersebut, berarti jumlah instansi yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja menjadi 36 kementerian/lembaga.

"Tunjangan kinerja ini diberikan atas keberhasilan K/L tersebut melaksanakan reformasi birokrasi. Meski persentase tunjangan yang diberikan berbeda-beda namun masing-masing K/L pemerintah ini akan menerima tunjangan minimal 40 persen dari gajinya," jelasnya di gedung Kemenpan dan RB, Senin (10/12/2012).

Azwar melanjutkan, proses pemberian tunajngan ini dibedakan menjadi tiga tahapan pertama tahapan dimulainya reformasi birokrasi maka K/L akan mendapatkan tunjangan 40 persen. Selanjutnya jika pelaksanaan reformasi sudah berjalan maka tunjangan naik menjadi 70 persen dan jika reformasi sudah berjalan mandiri sesuai aturan yang berlaku maka remunerasi yang diberikan menjasdi 100 persen.

Mantan Plt Gubernur Aceh ini mengungkapkan, saat ini ada 25 K/L yang dalam proses pengajuan tunjangan kinerja, meskipun dua diantaranya tidak memenuhi passing grade.

Ditambahkan juga bahwa sebanyak 6 K/L sudah menyampaikan dokumen usulan reformasi birokrasi beserta road map kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional. “Namun masih ada 12 K/L yang sama sekali belum menyampaikan dokumen RB,” katanya di gedung Kemenpan dan RB.

Kepada pimpinan K/L yang belum menyampaikan dokumen usulan tersebut, Azwar mendesak agar segera melaksanakan amanat Undang-Undang No 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025, serta Perpres No 5/2010 tentang RPJMN 2010 – 2014, yang menempatkan kebijakan reformasi birokrasi dalam urutan pertama dari 11 prioritas pembangunan nasional.

Ditambahkan, dalam mempercepat dan memudahkan proses reformasi birokrasi, Kementerian PAN dan RB juga telah menerapkan sistem penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) secara online.

“Reformasi birokrasi merupakan perintah undang-undang dan dipertegas dengan peraturan presiden. Jadi hukumnya wajib bagi seluruh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Bagi yang tidak melaksanakan, semestinya mereka merasa malu,” lanjutnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tahap II, Kemenag Salurkan...
Tahap II, Kemenag Salurkan 4,6 Juta Bantuan Paket Data untuk Siswa Madrasah
Kelembagaan dan Kebijakan...
Kelembagaan dan Kebijakan Ekonomi
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Kemenag Segera Miliki...
Kemenag Segera Miliki Instrumen Asesmen Kompetensi Madrasah
Kemendes PDT dan Transmigrasi...
Kemendes PDT dan Transmigrasi Ajak ISSF Sosialisasikan PP No. 11/2021 Terkait Kelembagaan BUMDES
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
Berita Terkini
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
34 menit yang lalu
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
1 jam yang lalu
Nasib Belang Gurita...
Nasib Belang Gurita Bisnis Arab di Tengah Perang: Ada yang Boncos hingga Mendadak Kaya
1 jam yang lalu
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
3 jam yang lalu
Selat Hormuz Dikunci...
Selat Hormuz Dikunci Rapat Iran, Jalur Minyak Terpenting Dunia Kembali Mandek
4 jam yang lalu
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
14 jam yang lalu
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved