Menkominfo takut kasus IM2 bikin kapok investor
Selasa, 11 Desember 2012 - 13:31 WIB
Menkominfo takut kasus IM2 bikin kapok investor
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menegaskan, diteruskannya penyidikan kasus kerjasama penyelanggaraan internet pada Jaringan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) oleh Kejaksaan Agung, bisa berdampak besar terhadap iklim investasi Indonesia.
Sebab, dari sisi regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bahwa kerjasama antara Indosat dan IM2 tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
Yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi.
Untuk menegaskan kembali bahwa tidak ada pelanggaran dalam kerjasama Indosat-IM2, Tifatul telah mengirimkan surat klarifikasi kembali kepada Kejaksaan Agung, dan ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Perekonomian, Kepala BPKP, dan Kepala BKPM.
Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/ KU.O4.01/11/2012 itu telah dikirimkan Tifatul pada tanggal 13 November 2012 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak merespon keterangan Menkominfo sebagai regulator telekomunikasi tersebut.
“Kalau memang benar terjadi penyelewengan (dalam kerjasama Indosat dan IM2), kami kementerian teknis pasti teriak duluan. Jangankan triliunan, Rp5 juta saja pasti saya kejar. Jangan sampai hal yang tidak logis dituduhkan pada pelaku industri di Indonesia ini,” tandas Tifatul Sembiring, usai seminar Broadband Economy hasil kerjasama Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Kemenkominfo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Menurut Tifatul, ngototnya Kejaksaan Agung tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan iklim investasi sektor telekomunikasi di Indonesia.
“Diteruskannya kasus ini bisa membuat kapok orang berinvestasi di Indonesia, padahal dulu kita sudah mendapatkan arahan dari bapak presiden bahwa untuk pencapaian target ekonomi dan pertumbuhan ekonomi kita salah satu poin terpenting adalah investasi,” kata Tifatul.
Tifatul menegaskan, jangan sampai kasus Indosat-IM2 ini menyebabkan investor kabur kembali dari Indonesia. Saat ini, salah satu pemegang mayoritas saham Indosat adalah Qatar Telecom.
“Qatar Telecom ini bukan pemain kecil, pemain global gitu loh, mereka sudah mau main di sini dengan investasi yang besar-besar gitu loh. Ini bisnis to bisnis tadinya, tapi kalau dia mengeluhkan regulasi, wajar-wajar saja, dia kan pengen aman investasinya setelah menaruh uangnya triliunan,” papar Tifatul.
Sebab, dari sisi regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bahwa kerjasama antara Indosat dan IM2 tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
Yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi.
Untuk menegaskan kembali bahwa tidak ada pelanggaran dalam kerjasama Indosat-IM2, Tifatul telah mengirimkan surat klarifikasi kembali kepada Kejaksaan Agung, dan ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Perekonomian, Kepala BPKP, dan Kepala BKPM.
Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/ KU.O4.01/11/2012 itu telah dikirimkan Tifatul pada tanggal 13 November 2012 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak merespon keterangan Menkominfo sebagai regulator telekomunikasi tersebut.
“Kalau memang benar terjadi penyelewengan (dalam kerjasama Indosat dan IM2), kami kementerian teknis pasti teriak duluan. Jangankan triliunan, Rp5 juta saja pasti saya kejar. Jangan sampai hal yang tidak logis dituduhkan pada pelaku industri di Indonesia ini,” tandas Tifatul Sembiring, usai seminar Broadband Economy hasil kerjasama Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Kemenkominfo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Menurut Tifatul, ngototnya Kejaksaan Agung tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan iklim investasi sektor telekomunikasi di Indonesia.
“Diteruskannya kasus ini bisa membuat kapok orang berinvestasi di Indonesia, padahal dulu kita sudah mendapatkan arahan dari bapak presiden bahwa untuk pencapaian target ekonomi dan pertumbuhan ekonomi kita salah satu poin terpenting adalah investasi,” kata Tifatul.
Tifatul menegaskan, jangan sampai kasus Indosat-IM2 ini menyebabkan investor kabur kembali dari Indonesia. Saat ini, salah satu pemegang mayoritas saham Indosat adalah Qatar Telecom.
“Qatar Telecom ini bukan pemain kecil, pemain global gitu loh, mereka sudah mau main di sini dengan investasi yang besar-besar gitu loh. Ini bisnis to bisnis tadinya, tapi kalau dia mengeluhkan regulasi, wajar-wajar saja, dia kan pengen aman investasinya setelah menaruh uangnya triliunan,” papar Tifatul.
(gpr)
Lihat Juga :