Menkominfo: Kasus IM2 bisa jadi kiamat internet
Selasa, 11 Desember 2012 - 13:36 WIB
Menkominfo: Kasus IM2 bisa jadi kiamat internet
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menilai kasus yang menimpa IM2 menyebabkan industri telekomunikasi terganggu. Sebab, ada 280 Internet Service Provider (ISP) lain yang juga menerapkan model bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2.
Bila kerjasama Indosat dan IM2 dianggap melanggar, kerjasama 280 ISP lain akan dinyatakan bersalah. “Kasus ini mengancam industri internet, saya khawatir kasus ini bisa menyebabkan kiamat internet,” tutur Tifatul usai seminar Broadband Economy hasil kerjasama Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Kemenkominfo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Para pelaku industri juga sudah menyatakan keresahannya. Hal itu terbukti dengan surat pernyataan bersama (join statement) 15 asosiasi di industri telekomunikasi yang diteken pada Minggu 9 Desember kemarin.
Ke-15 asosiasi industri telekomunikasi tersebut adalah Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Asosiasi Pengusaha Warnet Komunitas Telematika Indonesia (APW Komitel), Indonesia Mobile Online Content Association (IMOCA), Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI), Asosiasi Information Technology Indonesia (AITI), dan Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII).
Penandatangan lainnya adalah Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI), Indonesia Telecom User Group (IDTUG), Indonesia Wirelesss Broadband (ID-WiBB), Indonesia Wireless Internet Indonesia (INDOWLI), dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
Menurut Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa, melalui Join Statement tersebut para pelaku industri telekomunikasi ingin menunjukan keprihatinan terhadap langkah Kejaksaan Agung yang meneruskan kasus IM2.
“Kami meyakini bahwa PKS INDOSAT-IM2 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keyakinan kami juga diperkuat dengan merujuk pada Surat Klarifikasi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada Kejaksaan Agung tertanggal 13 November lalu,” tutur Setyanto.
Bila kerjasama Indosat dan IM2 dianggap melanggar, kerjasama 280 ISP lain akan dinyatakan bersalah. “Kasus ini mengancam industri internet, saya khawatir kasus ini bisa menyebabkan kiamat internet,” tutur Tifatul usai seminar Broadband Economy hasil kerjasama Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Kemenkominfo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Para pelaku industri juga sudah menyatakan keresahannya. Hal itu terbukti dengan surat pernyataan bersama (join statement) 15 asosiasi di industri telekomunikasi yang diteken pada Minggu 9 Desember kemarin.
Ke-15 asosiasi industri telekomunikasi tersebut adalah Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Asosiasi Pengusaha Warnet Komunitas Telematika Indonesia (APW Komitel), Indonesia Mobile Online Content Association (IMOCA), Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI), Asosiasi Information Technology Indonesia (AITI), dan Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII).
Penandatangan lainnya adalah Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI), Indonesia Telecom User Group (IDTUG), Indonesia Wirelesss Broadband (ID-WiBB), Indonesia Wireless Internet Indonesia (INDOWLI), dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
Menurut Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa, melalui Join Statement tersebut para pelaku industri telekomunikasi ingin menunjukan keprihatinan terhadap langkah Kejaksaan Agung yang meneruskan kasus IM2.
“Kami meyakini bahwa PKS INDOSAT-IM2 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keyakinan kami juga diperkuat dengan merujuk pada Surat Klarifikasi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada Kejaksaan Agung tertanggal 13 November lalu,” tutur Setyanto.
(gpr)
Lihat Juga :