Bapepam LK terbitkan aturan pelaporan elektronik
Sabtu, 15 Desember 2012 - 13:12 WIB
Bapepam LK terbitkan aturan pelaporan elektronik
A
A
A
Sindonews.com - Guna meningkatkan kualitas keterbukaan dan tata kelola penyelenggaraan administrasi efek atau Emiten dan Perusahaan Publik, Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menerbitkan Peraturan Nomor X.H.1.
Ketua Bapepam LK, Ngalim Sawega menerangkan, peraturan baru Nomor X.H.1, Lampiran Ketua Bapepam LK Nomor: KEP-669/BL/2012 tanggal 13 Desember 2012 tentang laporan Biro Administrasi Efek (BEA) atau Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan Administrasi Efek sendiri (BAE in-house), merupakan penyemburnaan dari peraturan sebelumnya yang diterbitkan tahun 2008.
"Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan dan tata kelola administrasi efek melalui penyempurnaan substansi materi laporan sekaligus mengefisiensikan mekanisme sitem pelaporan secara elektronik," ujar Ngalim dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Sabtu (15/12/12).
Guna menunjang sistem pelaporan tersebut, Ngalim mengaku, pihaknya bekerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan mengembangkan sistem pelaporan secara elektronik kepada Bapepam LK oleh BAE atau BAE in-house. "Sistem ini dinamakan e-BAE," sambung dia.
Beberapa pokok perubahan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikiut:
1. Laporan BAE atau BAE in-house dibagi 2 jenis, yaitu laporan dalam bentuk cetak dan dalam bentuk elektronik.
2. Jenis laporan dalam bentuk cetak adalah sebagaimana peraturan yang telah diubah kecuali laporan operasional bulanan dihapus, dengan keseluruhan menjadi berikut:
a. Untuk BAE meliputi:
1) Laporan kegiatan operasional tahunan dan laporan keuangan tahunan BAE yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di BAPEPAM.
2) laporan peristiwa penting seperti hasil penyelenggaraan RUPS BAE, perubahan anggaran dasar BAE, laporan Efek warkat yang hilang beserta penanganannya, dan laporan adanya pengaduan, klaim, atau gugatan Pemodal atas hak yang melekat pada efek yang melekat beserta penanganannya.
3)Laporan bulanan kepemilikan saham Emiten atau Perusahaan Publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan.
b. Untuk BAE in-house meliputi pelaporan sebagaimana pada angka '1)' kecuali laporan mengenai hasil penyelenggaraan RUPS dan perubahan anggaran dasar BAE.
Laporan kegiatan operasional dihapus karena sudah terkandung di dalam laporan harian secara elektronik.
3. Jenis laporan dalam betuk elektronik adalah berupa laporan atas data pemodal, data kepemilikan efek dalam bentuk warkat.
4. Makanisme penyampaian laporan tertentu secara elektronik. Penyampaian secara elektronik ini menggantikan laporan operasional bulanan yang saat ini masih dilakukan secara cetak, kecuali laporan bulanan kepemilikan saham.
5. Pengaturan waktu penyampaian laporan secara elektronik. Dalam peraturan baru ini ditambahkan batas waktu pengaturan penyampaian laporan secara elektronik.
6. Masa transisi untuk memberi ruang memadai bagi BAE dan BEA in-house dalam menerapkan sistem pelaporan secara elektronik.
"Dengan tersedianga sistem pelaporan e-BAE tersebut, maka pelaporan dalam bentuk elektronik dapat dilakukan dengan lebih efisien," tutupnya.(dna)
Ketua Bapepam LK, Ngalim Sawega menerangkan, peraturan baru Nomor X.H.1, Lampiran Ketua Bapepam LK Nomor: KEP-669/BL/2012 tanggal 13 Desember 2012 tentang laporan Biro Administrasi Efek (BEA) atau Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan Administrasi Efek sendiri (BAE in-house), merupakan penyemburnaan dari peraturan sebelumnya yang diterbitkan tahun 2008.
"Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan dan tata kelola administrasi efek melalui penyempurnaan substansi materi laporan sekaligus mengefisiensikan mekanisme sitem pelaporan secara elektronik," ujar Ngalim dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Sabtu (15/12/12).
Guna menunjang sistem pelaporan tersebut, Ngalim mengaku, pihaknya bekerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan mengembangkan sistem pelaporan secara elektronik kepada Bapepam LK oleh BAE atau BAE in-house. "Sistem ini dinamakan e-BAE," sambung dia.
Beberapa pokok perubahan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikiut:
1. Laporan BAE atau BAE in-house dibagi 2 jenis, yaitu laporan dalam bentuk cetak dan dalam bentuk elektronik.
2. Jenis laporan dalam bentuk cetak adalah sebagaimana peraturan yang telah diubah kecuali laporan operasional bulanan dihapus, dengan keseluruhan menjadi berikut:
a. Untuk BAE meliputi:
1) Laporan kegiatan operasional tahunan dan laporan keuangan tahunan BAE yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di BAPEPAM.
2) laporan peristiwa penting seperti hasil penyelenggaraan RUPS BAE, perubahan anggaran dasar BAE, laporan Efek warkat yang hilang beserta penanganannya, dan laporan adanya pengaduan, klaim, atau gugatan Pemodal atas hak yang melekat pada efek yang melekat beserta penanganannya.
3)Laporan bulanan kepemilikan saham Emiten atau Perusahaan Publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan.
b. Untuk BAE in-house meliputi pelaporan sebagaimana pada angka '1)' kecuali laporan mengenai hasil penyelenggaraan RUPS dan perubahan anggaran dasar BAE.
Laporan kegiatan operasional dihapus karena sudah terkandung di dalam laporan harian secara elektronik.
3. Jenis laporan dalam betuk elektronik adalah berupa laporan atas data pemodal, data kepemilikan efek dalam bentuk warkat.
4. Makanisme penyampaian laporan tertentu secara elektronik. Penyampaian secara elektronik ini menggantikan laporan operasional bulanan yang saat ini masih dilakukan secara cetak, kecuali laporan bulanan kepemilikan saham.
5. Pengaturan waktu penyampaian laporan secara elektronik. Dalam peraturan baru ini ditambahkan batas waktu pengaturan penyampaian laporan secara elektronik.
6. Masa transisi untuk memberi ruang memadai bagi BAE dan BEA in-house dalam menerapkan sistem pelaporan secara elektronik.
"Dengan tersedianga sistem pelaporan e-BAE tersebut, maka pelaporan dalam bentuk elektronik dapat dilakukan dengan lebih efisien," tutupnya.(dna)
(rna)
Lihat Juga :