Bapepam LK terbitkan aturan pelaporan elektronik

Sabtu, 15 Desember 2012 - 13:12 WIB
Bapepam LK terbitkan...
Bapepam LK terbitkan aturan pelaporan elektronik
A A A
Sindonews.com - Guna meningkatkan kualitas keterbukaan dan tata kelola penyelenggaraan administrasi efek atau Emiten dan Perusahaan Publik, Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menerbitkan Peraturan Nomor X.H.1.

Ketua Bapepam LK, Ngalim Sawega menerangkan, peraturan baru Nomor X.H.1, Lampiran Ketua Bapepam LK Nomor: KEP-669/BL/2012 tanggal 13 Desember 2012 tentang laporan Biro Administrasi Efek (BEA) atau Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan Administrasi Efek sendiri (BAE in-house), merupakan penyemburnaan dari peraturan sebelumnya yang diterbitkan tahun 2008.

"Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan dan tata kelola administrasi efek melalui penyempurnaan substansi materi laporan sekaligus mengefisiensikan mekanisme sitem pelaporan secara elektronik," ujar Ngalim dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Sabtu (15/12/12).

Guna menunjang sistem pelaporan tersebut, Ngalim mengaku, pihaknya bekerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan mengembangkan sistem pelaporan secara elektronik kepada Bapepam LK oleh BAE atau BAE in-house. "Sistem ini dinamakan e-BAE," sambung dia.

Beberapa pokok perubahan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikiut:

1. Laporan BAE atau BAE in-house dibagi 2 jenis, yaitu laporan dalam bentuk cetak dan dalam bentuk elektronik.

2. Jenis laporan dalam bentuk cetak adalah sebagaimana peraturan yang telah diubah kecuali laporan operasional bulanan dihapus, dengan keseluruhan menjadi berikut:

a. Untuk BAE meliputi:

1) Laporan kegiatan operasional tahunan dan laporan keuangan tahunan BAE yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di BAPEPAM.

2) laporan peristiwa penting seperti hasil penyelenggaraan RUPS BAE, perubahan anggaran dasar BAE, laporan Efek warkat yang hilang beserta penanganannya, dan laporan adanya pengaduan, klaim, atau gugatan Pemodal atas hak yang melekat pada efek yang melekat beserta penanganannya.

3)Laporan bulanan kepemilikan saham Emiten atau Perusahaan Publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan.

b. Untuk BAE in-house meliputi pelaporan sebagaimana pada angka '1)' kecuali laporan mengenai hasil penyelenggaraan RUPS dan perubahan anggaran dasar BAE.

Laporan kegiatan operasional dihapus karena sudah terkandung di dalam laporan harian secara elektronik.

3. Jenis laporan dalam betuk elektronik adalah berupa laporan atas data pemodal, data kepemilikan efek dalam bentuk warkat.

4. Makanisme penyampaian laporan tertentu secara elektronik. Penyampaian secara elektronik ini menggantikan laporan operasional bulanan yang saat ini masih dilakukan secara cetak, kecuali laporan bulanan kepemilikan saham.

5. Pengaturan waktu penyampaian laporan secara elektronik. Dalam peraturan baru ini ditambahkan batas waktu pengaturan penyampaian laporan secara elektronik.

6. Masa transisi untuk memberi ruang memadai bagi BAE dan BEA in-house dalam menerapkan sistem pelaporan secara elektronik.

"Dengan tersedianga sistem pelaporan e-BAE tersebut, maka pelaporan dalam bentuk elektronik dapat dilakukan dengan lebih efisien," tutupnya.(dna)
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja 2023, Berikut Prestasinya
BPKD Luwu Terus Lakukan...
BPKD Luwu Terus Lakukan Rekonsiliasi Penyusunan LK 2020
Skoda LK 130, Mobil...
Skoda LK 130, Mobil Konsep untuk Tim Balap Sepeda
Adnan Bagi Pengalaman...
Adnan Bagi Pengalaman saat Jadi Pembicara di LK II HMI
Cegah Stunting, Dokter...
Cegah Stunting, Dokter LK PBNU Sarankan Tak Taruh Gadget di Saku Celana
LK III Badko HMI Resmi...
LK III Badko HMI Resmi Ditutup, Ketum: Kader Harus Adaptif dengan Perkembangan Zaman
Berita Terkini
Usai Hengkang dari OPEC,...
Usai Hengkang dari OPEC, Produksi Minyak UEA Cetak Rekor Tembus 4,1 Juta Barel per Hari
59 menit yang lalu
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
9 jam yang lalu
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
10 jam yang lalu
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
10 jam yang lalu
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
10 jam yang lalu
Mendorong Penguatan...
Mendorong Penguatan Tata Kelola Bank Jakarta, Serikat Karyawan Beri 4 Rekomendasi Strategis
11 jam yang lalu
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved