BI tutup buku mulai 18 Desember
Selasa, 18 Desember 2012 - 11:34 WIB
BI tutup buku mulai 18 Desember
A
A
A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) akan melakukan penutupan buku tahun anggaran 2012 pada pada tanggal 18-21 Desember dan 26-28 Desember 2012.
Dalam keterangan pers yang dikeluarkan BI, hal tersebut menunjuk Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 14/57/KEP. GBI/INTERN/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 13/59/KEP.GBI/INTERN/2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2012 di BI.
Selanjutnya, kegiatan operasional Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS beroperasi secara normal pada 18-21 Desember dan pada 26 dan 27 Desember. Sementara pada 24 Desember, sistem BI-RTGS dan BI-SSSS tidak beroperasi. Serta pada Jumat, 28 Desember 2012 jam operasional diatur terbatas.
Pada 18-21 Desember dan 26-28 Desember 2012, batas waktu pengiriman transaksi pelimpahan penerimaan negara melalui Sistem BI-RTGS oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi ke rekening SUBRKUN di BI semula pukul 16.30 waktu setempat diperpanjang menjadi pukul 17.30 waktu setempat.
Kemudian 31 Desember, sistem BI-RTGS dan BI-SSSS tidak beroperasi. Adapun pada 2 Januari 2013 sistem BI-RTGS dan BI-SSSS beroperasi secara normal. Dan kegiatan layanan kas untuk 24 dan 25 Desember tidak beroperasi. Tangga 26-28 Desember 2012 kegiatan layanan kas beroperasi secara normal.
Pada penghujung tahun, 31 Desember 2012 dan awal tahun, 1 Januari 2013 kegiatan layanan kas tidak beroperasi. Kegiatan layanan kas beroperasi secara normal pada 2 Januari 2013.
Dalam keterangan pers yang dikeluarkan BI, hal tersebut menunjuk Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 14/57/KEP. GBI/INTERN/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 13/59/KEP.GBI/INTERN/2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2012 di BI.
Selanjutnya, kegiatan operasional Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS beroperasi secara normal pada 18-21 Desember dan pada 26 dan 27 Desember. Sementara pada 24 Desember, sistem BI-RTGS dan BI-SSSS tidak beroperasi. Serta pada Jumat, 28 Desember 2012 jam operasional diatur terbatas.
Pada 18-21 Desember dan 26-28 Desember 2012, batas waktu pengiriman transaksi pelimpahan penerimaan negara melalui Sistem BI-RTGS oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi ke rekening SUBRKUN di BI semula pukul 16.30 waktu setempat diperpanjang menjadi pukul 17.30 waktu setempat.
Kemudian 31 Desember, sistem BI-RTGS dan BI-SSSS tidak beroperasi. Adapun pada 2 Januari 2013 sistem BI-RTGS dan BI-SSSS beroperasi secara normal. Dan kegiatan layanan kas untuk 24 dan 25 Desember tidak beroperasi. Tangga 26-28 Desember 2012 kegiatan layanan kas beroperasi secara normal.
Pada penghujung tahun, 31 Desember 2012 dan awal tahun, 1 Januari 2013 kegiatan layanan kas tidak beroperasi. Kegiatan layanan kas beroperasi secara normal pada 2 Januari 2013.
(gpr)
Lihat Juga :