PLN : Pengembangan geothermal tak rusak lingkungan
Jum'at, 21 Desember 2012 - 11:59 WIB
PLN : Pengembangan geothermal tak rusak lingkungan
A
A
A
Sindonews.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero mengeluhkan regulasi kehutanan yang dinilai menghambat pengembangan listrik panas bumi (geothermal). Pasalnya, regulasi tersebut menggolongkan penggunaan geothermal sebagai salah satu kegiatan penambangan yang merusak lingkungan.
"Salah satu hambatan di dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) itu adalah di dalam regulasi mengenai kehutanan, seperti panas bumi ini digolongkan sebagai kegiatan penambangan. Nah, ini kayaknya kurang pas," terang Direktur Utama PLN Nur Pamudji usai Deklarasi PLN Bersih di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (21/12/2012).
Menurut Pamudji, seharusnya penggunaan panas bumi tidak dimasukkan dalam kegiatan penambangan. Selain itu, penggunaan panas bumi juga sama sekali tidak merusak lingkungan.
"Panas bumi sama sekali tidak mengganggu kehutanan. Yang dilakukan kan hanya membuat sebuah lubang sedalam 1.200 meter, kemudian kita akan memperoleh uap," ungkap dia.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar segera mengubah peraturan tersebut agar penggunaan panas bumi sebagai sumber energi listrik bisa ditingkatkan dengan mudah.
"Kalau pemerintah dan masyarakat menyadari bahwa panas bumi ini bukan penambangan, maka pengembangan panas bumi ini akan melaju dengan pesat," imbuhnya.
"Salah satu hambatan di dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) itu adalah di dalam regulasi mengenai kehutanan, seperti panas bumi ini digolongkan sebagai kegiatan penambangan. Nah, ini kayaknya kurang pas," terang Direktur Utama PLN Nur Pamudji usai Deklarasi PLN Bersih di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (21/12/2012).
Menurut Pamudji, seharusnya penggunaan panas bumi tidak dimasukkan dalam kegiatan penambangan. Selain itu, penggunaan panas bumi juga sama sekali tidak merusak lingkungan.
"Panas bumi sama sekali tidak mengganggu kehutanan. Yang dilakukan kan hanya membuat sebuah lubang sedalam 1.200 meter, kemudian kita akan memperoleh uap," ungkap dia.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar segera mengubah peraturan tersebut agar penggunaan panas bumi sebagai sumber energi listrik bisa ditingkatkan dengan mudah.
"Kalau pemerintah dan masyarakat menyadari bahwa panas bumi ini bukan penambangan, maka pengembangan panas bumi ini akan melaju dengan pesat," imbuhnya.
(rna)
Lihat Juga :