DPR targetkan revisi UU Migas selesai 2013
Sabtu, 22 Desember 2012 - 18:55 WIB
DPR targetkan revisi UU Migas selesai 2013
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasang target penyelesaian revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) pada akhir 2013 mendatang.
"Kami mendorong revisi UU Migas selesai pada akhir 2013," ungkap Anggota DPR F-PG Satya Widya Yudha dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (22/12/2012).
Saat ini, lanjutnya, UU Migas masih dalam tahap penggodokan di Komisi VII DPR. "Proses pembahasan revisi UU Migas di Komisi VII DPR terus berlangsung," sambungnya.
Naskah akademik revisi UU Migas ini dibuat berdasarkan masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan hulu migas di Tanah Air. "Hingga saat ini, telah disusun naskah akademik berdasarkan masukan dari sejumlah stakeholder sektor migas nasional," ucap dia.
Pihaknya tidak ingin ketidakpastian yang timbul pasca bubarnya BP Migas terus berlangsung, karena itulah revisi UU Migas ini perlu segera dilakukan.
"Pemerintah harus secepatnya membentuk badan usaha baru untuk mengambil alih fungsi BP Migas. SK Migas yang bersifat sementara tak bisa dibiarkan berlarut-larut," pungkas Satya.
"Kami mendorong revisi UU Migas selesai pada akhir 2013," ungkap Anggota DPR F-PG Satya Widya Yudha dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (22/12/2012).
Saat ini, lanjutnya, UU Migas masih dalam tahap penggodokan di Komisi VII DPR. "Proses pembahasan revisi UU Migas di Komisi VII DPR terus berlangsung," sambungnya.
Naskah akademik revisi UU Migas ini dibuat berdasarkan masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan hulu migas di Tanah Air. "Hingga saat ini, telah disusun naskah akademik berdasarkan masukan dari sejumlah stakeholder sektor migas nasional," ucap dia.
Pihaknya tidak ingin ketidakpastian yang timbul pasca bubarnya BP Migas terus berlangsung, karena itulah revisi UU Migas ini perlu segera dilakukan.
"Pemerintah harus secepatnya membentuk badan usaha baru untuk mengambil alih fungsi BP Migas. SK Migas yang bersifat sementara tak bisa dibiarkan berlarut-larut," pungkas Satya.
(rna)
Lihat Juga :