Banyak IKM DIY belum dilengkapi halal dan SP-PIRT

Kamis, 27 Desember 2012 - 17:31 WIB
Banyak IKM DIY belum...
Banyak IKM DIY belum dilengkapi halal dan SP-PIRT
A A A
Sindonews.com - Produk makanan dan minuman yang diproduksi industri kecil dan menengah (IKM) di DIY, belum sepenuhnya memenuhi aturan produksi dan penjualan. Masih banyak produk yang belum melengkapi sertifikat halal dan sertifikat penyuluhan-produk industri rumah tangga (SP-PIRT).

Kasi Industri Makanan, Minuman dan Tembakau Disperindagkop DIY Sudarso mengaku baru sekitar 1.500 pelaku IKM yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dan SP-PIRT. Padahal di DIY, terdapat 36.446 unit IKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

“Itu data di 2011 dan pasti sudah bertambah tahun ini,” jelas Sudarso pada penyerahan sertifikat halal dan sertifikat penyuluhan-produk industri rumah tangga (SP-PIRT) bagi 40 Industri Kecil Menengah (IKM) pangan di DIy di kantor Disperindagkop, Kamis (27/12/12).

Keberadaan IKM, ujarnya, mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Kendati hanya skala rumah tangga, telah mampu menampung 116.502 tenaga kerja. Berarti IKM memiliki nilai sentral dalam perekonomian di DIY.

Menurutnya, rendahnya industri yang mnegurus perijinan ini karena sifat usahanya yang rumahan. Mereka belum professional dan enggan mengurus. Berdalih ada keterbatasan mereka tidak tertarik dalam mengurus sertifikat, untuk itulah dinas memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam pengurusan sertifikat.

“Fasilitasi kita berikan agar mereka dapat menghasilkan produk pangan yang memenuhi persyaratan kesehatan, gizi, aman, dan higienis," terangnya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) DIY Riyadi Ida Bagus mengaku, pencantuman label halal pada sampul produk akan meningkatkan daya saing. Ini memiliki nilai strategis bagi konsumen dalam menentukan produk yang akan dibelinya.

“Produk yang dilengkapi sertifikat, akan menjadi pilihan bagi konsumen,” tuturnya.

Selain halal, ujar Riyadi, pengusaha wajib untuk melakukan produksi dengan memberikan jaminan keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L). Untuk itulah dinas terus bekerjasama dengan LPOM MUI agar produk yang ada benar-benar memenuhi standar halal.

“Tidak hanya makanan dan minuman, produk lain juga wajib menggunakan sertifikat dalam pengolahan,” ujarnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kuliah Umum di Unhas,...
Kuliah Umum di Unhas, Afi Kalla Tekankan Peran IKM dalam Hilirisasi Ekonomi
Pelaku IKM Dapat Penghargaan...
Pelaku IKM Dapat Penghargaan Upakarti, Dewi Motik: Ini Bisa Memberi Motivasi
Dukung Pertumbuhan IKM,...
Dukung Pertumbuhan IKM, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Rp1,2 Triliun
IKM Pangan Capai 1,86...
IKM Pangan Capai 1,86 Juta Unit Usaha, IFI Menyeleksi yang Terbaik
Pelaku IKM di Palopo...
Pelaku IKM di Palopo Didorong Berinovasi Pengolahan Produksi Sagu
Kelompok IKM di Luwu...
Kelompok IKM di Luwu Utara Pasarkan Produk Kerajinan Hingga ke Jawa
Berita Terkini
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
49 menit yang lalu
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
1 jam yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
3 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
6 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
7 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
17 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved