Utang luar negeri akan dikenai pajak
Jum'at, 28 Desember 2012 - 15:52 WIB
Utang luar negeri akan dikenai pajak
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah berencana mengenakan pajak atas penarikan utang asing guna mengendalikan besaran rasio utang luar negeri pada perusahaan swasta.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro menerangkan, bila tidak dikendalikan, porsi utang asing swasta yang terlalu besar bisa mengakibatkan lemahnya ketahanan ekonomi nasional bila terjadi krisis global.
"Kita berharap dengan kita nanti membuat aturan terkait perpajakan dalam konteks debt equity ratio. Mudah-mudahan itu akan membantu mengawasi dan mengurangi potensi besarnya utang swasta luar negeri," ujar Bambang di Kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/12/2012).
Guna menyukseskan upaya tersebut, lanjut dia, pihaknya juga telah mempersiapkan langkah awal dengan meminta perusahaan swasta melaporkan besaran pinjaman asing kepada Direktorat Jendral Pajak.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro menerangkan, bila tidak dikendalikan, porsi utang asing swasta yang terlalu besar bisa mengakibatkan lemahnya ketahanan ekonomi nasional bila terjadi krisis global.
"Kita berharap dengan kita nanti membuat aturan terkait perpajakan dalam konteks debt equity ratio. Mudah-mudahan itu akan membantu mengawasi dan mengurangi potensi besarnya utang swasta luar negeri," ujar Bambang di Kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/12/2012).
Guna menyukseskan upaya tersebut, lanjut dia, pihaknya juga telah mempersiapkan langkah awal dengan meminta perusahaan swasta melaporkan besaran pinjaman asing kepada Direktorat Jendral Pajak.
(rna)
Lihat Juga :