Kini swasta bisa langsung bangun dan kelola KEK

Senin, 31 Desember 2012 - 11:15 WIB
Kini swasta bisa langsung...
Kini swasta bisa langsung bangun dan kelola KEK
A A A
Sindonews.com - Pemerintah memberikan keleluasaan bagi dunia usaha (swasta, koperasi, BUMN, BUMD atau perusahaan patungan) untuk membangun sekaligus langsung mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Keleluasaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (31/12/2012), peraturan yang dimaksudkan sebagai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 itu merevisi dan menambah sejumlah pasal, di antaranya Pasal 31 tentang biaya pembangunan KEK; pemuatan Pasal 33A tentang KEK usulan Badan Usaha; perubahan pasal 34, penambahan Pasal 34A, dan Pasal 34B; perubahan Pasal 35, penambahan Pasal 35A, 35B, dan 35C; perubahan Pasal 47; perubahan Pasal 48, Pasal 4; dan penyisipan satu ayat pada Pasal 52; dan penambahan ayat pada Pasal 53.

Dalam Pasal 31 PP No. 100/2012 ini disebutkan, Pembangunan KEK dibiayai dari: a. Badan Usaha; b. Kerjasama pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota dengan Badan Usaha; c. APBN dan/atau APBD; dan/atau sumber lain yang sah.

Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan Usaha, Badan Usaha pengusul ditetapkan sebagai Badan Usaha untuk membangun KEK oleh: a. pemerintah provinsi dalam hal KEK berada pada lintas wilayah kabupaten/kota; atau b. pemerintah kabupaten/kota dalam hal lokasi KEK berada dalam satu wilayah kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang KEK dimaksud.

“Dalam penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun KEK, Badan Usaha pengusul sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK,” bunyi Pasal 33A Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 itu.

Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan pemerintah kabupaten/kota dan dibiayai dari APBD kabupaten/kota, menurut PP itu, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota secara terbuka dan transparan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP tersebut.

Dalam hal KEK merupakan usulan pemerintah provinsi yang dibiayai dari anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana tertuang dalam APBD Provinsi, penetapan Badan Usaha untuk membangun dan mengelola KEK dilakukan secara terbuka dan transparan melalui proses prakualifikasi sebagai tertuang dalam lampiran PP tersebut.

Demikian juga dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang pembangunannya dibiayai dengan APBD, maka penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian secara terbuka dan transparan.

Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan KEK dan pengelola KEK, baik yang dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, maupun APBN melaksanakan pembangunan dan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten kota, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

“Perjanjian dimaksud memuat: a. lingkup pekerjaan; b. jangka waktu; c. penyelesaian perselisihan; dan d. pemutusan atau pengakhirian perjanjian,”tegas Pasal 35 Ayat (2) PP No. 100/2012 itu.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KEK Industropolis Batang...
KEK Industropolis Batang Dorong Kemitraan Strategis Indonesia–Jepang Percepat Investasi High-Tech
Dua KEK Baru dengan...
Dua KEK Baru dengan Investasi Rp32,2 Triliun Disetujui
KEK Industropolis Batang...
KEK Industropolis Batang Berhasil Gaet Investasi Rp22,5 Triliun
KEK Likupang Jadi Destinasi...
KEK Likupang Jadi Destinasi Wisata Super Prioritas, Ini Dukungan AirNaV Indonesia
Masih Asri, Keindahan...
Masih Asri, Keindahan Bukit Larata dan Pulau Lihaga Bikin Takjub
Prospek Bisnis KEK Lido,...
Prospek Bisnis KEK Lido, Diyakini Jadi Mesin Penggerak Pariwisata Nasional
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
1 jam yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
2 jam yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
2 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
3 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
3 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
3 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved