Kurangi beban kenaikan TDL industri, DPR usulkan insentif
Senin, 31 Desember 2012 - 12:20 WIB
Kurangi beban kenaikan TDL industri, DPR usulkan insentif
A
A
A
Sindonews.com - Kenaikan tarif dasar lisrik (TDL) per 1 Januari 2013 mendatang diperkirakan akan membuat para pengusaha, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terpukul. Demi mengurangi dampak kenaikan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pemberian insentif pajak.
"Untuk kalangan UMKM dan industri bisnis yang akan terkena kenaikan TDL pada 2013, pemerintah harus mempertimbangkan memberikan kemudahan berupa insentif pajak, tidak adanya pungli (pungutan liar) dan tidak terjadi lagi gangguan pemadaman listrik," papar Anggota Komisi VII DPR H Rofi Munawar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (31/12/2012).
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan bahwa kenaikan TDL per tiga bulan yang diputuskan pemerintah semakin menambah beban pengusaha pasca kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
"Sektor industri otomotif, elekteronik, makanan dan minuman, padat karya dan industri UKM akan sangat terpukul dengan kenaikan TDL karena tahun 2013 nanti pengusaha sudah dibebankan dengan kenaikan UMP yang sangat besar sekitar 44 persen," ujar Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang baru-baru ini.
Seperti diketahui, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menentukan skema kenaikan TDL, yaitu per kuartal, sehingga setiap kenaikannya mencapai 4,3 persen. Skema tersebut akan dimulai pada bulan Januari 2013 mendatang.
"PLN sudah selesai menghitung, tiga kali per kuartal," ungkap Menteri ESDM Jero Wacik pekan lalu.
"Untuk kalangan UMKM dan industri bisnis yang akan terkena kenaikan TDL pada 2013, pemerintah harus mempertimbangkan memberikan kemudahan berupa insentif pajak, tidak adanya pungli (pungutan liar) dan tidak terjadi lagi gangguan pemadaman listrik," papar Anggota Komisi VII DPR H Rofi Munawar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (31/12/2012).
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan bahwa kenaikan TDL per tiga bulan yang diputuskan pemerintah semakin menambah beban pengusaha pasca kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
"Sektor industri otomotif, elekteronik, makanan dan minuman, padat karya dan industri UKM akan sangat terpukul dengan kenaikan TDL karena tahun 2013 nanti pengusaha sudah dibebankan dengan kenaikan UMP yang sangat besar sekitar 44 persen," ujar Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang baru-baru ini.
Seperti diketahui, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menentukan skema kenaikan TDL, yaitu per kuartal, sehingga setiap kenaikannya mencapai 4,3 persen. Skema tersebut akan dimulai pada bulan Januari 2013 mendatang.
"PLN sudah selesai menghitung, tiga kali per kuartal," ungkap Menteri ESDM Jero Wacik pekan lalu.
(rna)
Lihat Juga :