Kembangkan KA di Sulawesi, Kemenhub gandeng 6 pemprov
Senin, 31 Desember 2012 - 13:18 WIB
Kembangkan KA di Sulawesi, Kemenhub gandeng 6 pemprov
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama enam pemerintah provinsi (pemprov) di wilayah Sulawesi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penyelenggaraan perkeretaapian di Sulawesi.
"Diharapkan dengan adanya moda transportasi kereta api (KA) dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas angkutan penumpang maupun barang, menciptakan integrasi antarmoda dan pada akhirnya dapat pula mendorong perekonomian masyarakat Sulawesi," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono dalam rilisnya di Jakarta, Senin (31/12/2012).
Menurut dia, moda transportasi kereta api mutlak diperlukan bagi pulau Sulawesi, karena memiliki beberapa kelebihan di antaranya kereta api dapat mengurangi beban jalan, lebih hemat energi, memiliki tingkat kecelakaan yang rendah, dan ramah lingkungan.
"Menyadari keunggulan tersebut pemerintah telah memrogramkan pengembangan perkeretaapian ke depan guna meningkatkan peran moda kereta api dalam angkutan penumpang maupun angkutan barang tidak hanya di wilayah Jawa dan Sumatera, melainkan juga di seluruh Indonesia termasuk Pulau Sulawesi," tambahnya.
Sebagai informasi, dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional, pendanaan infrastruktur perkeretaapian di seluruh Indonesia sampai dengan tahun 2030 jumlahnya diperkirakan mencapai Rp605 trilliun. Untuk itu, lanjut dia, pembangunan sarana dan prasarana perkeretaapian di Sulawesi ini tidak bisa terwujud jika tidak ada peran dari berbagai pihak baik itu pemerintah daerah maupun swasta.
Hal ini telah tertuang dalam amanat Undang-undang (UU) No 23/2007 tentang Perkeretaapian yang mengamanahkan agar penyelenggaraan perkeretaapian dilaksanakan secara multioperator dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah, masyarakat maupun pihak swasta untuk turut berpartisipasi aktif dalam mempercepat pembangunan perkeretaapian nasional.
"Tahun 2009, pemerintah telah melakukan upaya-upaya melalui penyusunan Master Plan dalam rangka mendukung terwujudnya perkeretaapian di Pulau Sulawesi," imbuhnya.
Dalam Master Plan tersebut, pengembangan jaringan perkeretaapian diarahkan pada pengembangan jaringan KA Perkotaan dan pengembangan jaringan KA antar kota Lintas Pulau Sulawesi seperti KA Perkotaan Mamminasata (Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar) dan pengembangan jaringan KA antar kota Lintas Pulau Sulawesi antara lain Makassar–Pare-Pare; Makassar–Takalar–Bulukumba; Manado–Bitung; dan Manado–Gorontalo.
Kemudian, hal yang perlu ditindaklanjuti setelah penandatanganan Kesepakatan Bersama ini adalah dengan membentuk Task Force (Gugus Tugas) dalam rangka persiapan penyelenggaraan perkeretaapian di Pulau Sulawesi, termasuk menyiapkan kelembagaan dan SDM yang akan mengoperasikan perkeretaapian tersebut.
"Diharapkan dengan adanya moda transportasi kereta api (KA) dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas angkutan penumpang maupun barang, menciptakan integrasi antarmoda dan pada akhirnya dapat pula mendorong perekonomian masyarakat Sulawesi," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono dalam rilisnya di Jakarta, Senin (31/12/2012).
Menurut dia, moda transportasi kereta api mutlak diperlukan bagi pulau Sulawesi, karena memiliki beberapa kelebihan di antaranya kereta api dapat mengurangi beban jalan, lebih hemat energi, memiliki tingkat kecelakaan yang rendah, dan ramah lingkungan.
"Menyadari keunggulan tersebut pemerintah telah memrogramkan pengembangan perkeretaapian ke depan guna meningkatkan peran moda kereta api dalam angkutan penumpang maupun angkutan barang tidak hanya di wilayah Jawa dan Sumatera, melainkan juga di seluruh Indonesia termasuk Pulau Sulawesi," tambahnya.
Sebagai informasi, dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional, pendanaan infrastruktur perkeretaapian di seluruh Indonesia sampai dengan tahun 2030 jumlahnya diperkirakan mencapai Rp605 trilliun. Untuk itu, lanjut dia, pembangunan sarana dan prasarana perkeretaapian di Sulawesi ini tidak bisa terwujud jika tidak ada peran dari berbagai pihak baik itu pemerintah daerah maupun swasta.
Hal ini telah tertuang dalam amanat Undang-undang (UU) No 23/2007 tentang Perkeretaapian yang mengamanahkan agar penyelenggaraan perkeretaapian dilaksanakan secara multioperator dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah, masyarakat maupun pihak swasta untuk turut berpartisipasi aktif dalam mempercepat pembangunan perkeretaapian nasional.
"Tahun 2009, pemerintah telah melakukan upaya-upaya melalui penyusunan Master Plan dalam rangka mendukung terwujudnya perkeretaapian di Pulau Sulawesi," imbuhnya.
Dalam Master Plan tersebut, pengembangan jaringan perkeretaapian diarahkan pada pengembangan jaringan KA Perkotaan dan pengembangan jaringan KA antar kota Lintas Pulau Sulawesi seperti KA Perkotaan Mamminasata (Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar) dan pengembangan jaringan KA antar kota Lintas Pulau Sulawesi antara lain Makassar–Pare-Pare; Makassar–Takalar–Bulukumba; Manado–Bitung; dan Manado–Gorontalo.
Kemudian, hal yang perlu ditindaklanjuti setelah penandatanganan Kesepakatan Bersama ini adalah dengan membentuk Task Force (Gugus Tugas) dalam rangka persiapan penyelenggaraan perkeretaapian di Pulau Sulawesi, termasuk menyiapkan kelembagaan dan SDM yang akan mengoperasikan perkeretaapian tersebut.
(gpr)
Lihat Juga :