Uji kelayakan ponsel impor diminta satu pihak

Selasa, 01 Januari 2013 - 13:37 WIB
Uji kelayakan ponsel...
Uji kelayakan ponsel impor diminta satu pihak
A A A
Sindonews.com - Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi memandang, perlu adanya sinergi antarkementerian teknis terkait tindak lanjut dari diberlakukannya peraturan menteri perdagangan (permendag), yang mengatur menjamurnya produk telepon seluler (ponsel) berkualitas rendah di Indonesia.

"Setelah pembatasan itu diberlakukan, kan kita harus jelas siapa yang berhak menentukan produk itu (telpon selular, komputer genggam dan tablet) bisa masuk atau tidak?" terang Heru saat dihubungi Sindonews, Selasa (1/1/2013).

Menurut dia, hal itu dimaksudkan agar tidak terlalu banyak pihak yang terlibat dalam hal pengujian lantaran berpotensi menyebabkan terjadinya pembengkakan harga jual ponsel di pasaran. Ini mengingat berbagai teknis pengujian mutu produk, yang dilakukan akan membutuhkan biaya.

"Kalau banyak pihak yang menguji, jadi akan banyak biaya," imbuh Heru.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag untuk meminimalisasi masuknya produk ponsel tidak berkualitas ke pasar di dalam negeri. Pengaturan impor ponsel itu tertuang dalam Permendag No 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Syarat teknis yang ditetapkan antara lain syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purnajual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, Gita mengatakan bahwa perusahaan harus mendapat penetapan importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor (PI) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dari Menteri Perdagangan.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebelumnya menuturkan, Permendag tersebut diterbitkan untuk mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang. Permendag ini diharapkan bisa meminimalisasi masuknya produk ponsel tak berkualitas ke pasar Indonesia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Meningkatkan Brand Awareness...
Meningkatkan Brand Awareness Lewat Media Sosial
Proteksi Industri Hilir,...
Proteksi Industri Hilir, Impor Barang Jadi Plastik Perlu Diperketat
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Aturan IMEI Haruskan...
Aturan IMEI Haruskan Ponsel 'Impor' Didaftarkan ke Bea Cukai
Realme 5th Anniversary...
Realme 5th Anniversary Roadshow di Semarang Perkenalkan Realme 11 Series Andal untuk Fotografi
Pria Beristri di Makassar...
Pria Beristri di Makassar Diamankan Polisi Gara-gara Bawa Kabur Ponsel Kekasih
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
2 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
3 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
5 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
5 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved