Uji kelayakan ponsel impor diminta satu pihak
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi memandang, perlu adanya sinergi antarkementerian teknis terkait tindak lanjut dari diberlakukannya peraturan menteri perdagangan (permendag), yang mengatur menjamurnya produk telepon seluler (ponsel) berkualitas rendah di Indonesia.
"Setelah pembatasan itu diberlakukan, kan kita harus jelas siapa yang berhak menentukan produk itu (telpon selular, komputer genggam dan tablet) bisa masuk atau tidak?" terang Heru saat dihubungi Sindonews, Selasa (1/1/2013).
Menurut dia, hal itu dimaksudkan agar tidak terlalu banyak pihak yang terlibat dalam hal pengujian lantaran berpotensi menyebabkan terjadinya pembengkakan harga jual ponsel di pasaran. Ini mengingat berbagai teknis pengujian mutu produk, yang dilakukan akan membutuhkan biaya.
"Kalau banyak pihak yang menguji, jadi akan banyak biaya," imbuh Heru.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag untuk meminimalisasi masuknya produk ponsel tidak berkualitas ke pasar di dalam negeri. Pengaturan impor ponsel itu tertuang dalam Permendag No 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Syarat teknis yang ditetapkan antara lain syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purnajual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, Gita mengatakan bahwa perusahaan harus mendapat penetapan importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor (PI) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dari Menteri Perdagangan.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebelumnya menuturkan, Permendag tersebut diterbitkan untuk mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang. Permendag ini diharapkan bisa meminimalisasi masuknya produk ponsel tak berkualitas ke pasar Indonesia.
"Setelah pembatasan itu diberlakukan, kan kita harus jelas siapa yang berhak menentukan produk itu (telpon selular, komputer genggam dan tablet) bisa masuk atau tidak?" terang Heru saat dihubungi Sindonews, Selasa (1/1/2013).
Menurut dia, hal itu dimaksudkan agar tidak terlalu banyak pihak yang terlibat dalam hal pengujian lantaran berpotensi menyebabkan terjadinya pembengkakan harga jual ponsel di pasaran. Ini mengingat berbagai teknis pengujian mutu produk, yang dilakukan akan membutuhkan biaya.
"Kalau banyak pihak yang menguji, jadi akan banyak biaya," imbuh Heru.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag untuk meminimalisasi masuknya produk ponsel tidak berkualitas ke pasar di dalam negeri. Pengaturan impor ponsel itu tertuang dalam Permendag No 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Syarat teknis yang ditetapkan antara lain syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purnajual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, Gita mengatakan bahwa perusahaan harus mendapat penetapan importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor (PI) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dari Menteri Perdagangan.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebelumnya menuturkan, Permendag tersebut diterbitkan untuk mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang. Permendag ini diharapkan bisa meminimalisasi masuknya produk ponsel tak berkualitas ke pasar Indonesia.
(rna)