Impor ponsel diperketat bisa hindari kerugian konsumen
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan yang menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) untuk meminimalisasi masuknya produk telepon seluler (ponsel) tidak berkualitas ke pasar dalam negeri mulai 1 Januari 2013.
Dia menilai, langkah yang dilakukan Kemendag merupakan langkah tepat. "Memang hal itu (impor ponsel) perlu diatur, jangan sampai produk yang dijual itu menipu konsumen," ujar Heru saat dihubungi Sindonews, Selasa (1/1/2013).
Menurut dia, dari mulai urusan teknis sampai urusan kelengkapan ponsel impor harus mendapat perhatian penuh. Dengan demikian, produk-produk yang sedianya akan diperjualbelikan kepada masyarakat lebih terjamin mutu dan keasliannya.
"Jangan sampai dia di situ tertulis bisa WiFi, bisa 3G bisa 4G, ternyata setelah diterima konsumen, 4G-nya tidak tersedia atau ada fasilitas lain yang sebenarnya tidak tersedia atau mungkin kelengkapan lain seperti manual book produk itu, tersedia atau tidak," sambung dia.
Namun demikian, dia menuturkan, sejauh ini masyarakat tidak perlu khawatir terkait ponsel impor yang sudah beredar di pasaran. Pasalnya, menurut dia, berbagai produk telpon genggam dari telpon selular, komputer genggam maupun tablet genggam, sejauh ini sudah diuji oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kalau tidak lolos uji tentu tidak bisa masuk ke pasar kan? Tapi mungkin Kemendag punya pandangan lain soal apakah produk itu layak diperjualbelikan, yang pasti jangan sampai merugikan konsumen," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag untuk meminimalisasi masuknya produk ponsel tidak berkualitas ke pasar di dalam negeri. Pengaturan impor ponsel itu tertuang dalam Permendag No 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Syarat teknis yang ditetapkan antara lain syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purnajual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, Gita mengatakan bahwa perusahaan harus mendapat penetapan importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor (PI) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dari Menteri Perdagangan.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebelumnya menuturkan, Permendag tersebut diterbitkan untuk mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang. Permendag ini diharapkan bisa meminimalisasi masuknya produk ponsel tak berkualitas ke pasar Indonesia.
Dia menilai, langkah yang dilakukan Kemendag merupakan langkah tepat. "Memang hal itu (impor ponsel) perlu diatur, jangan sampai produk yang dijual itu menipu konsumen," ujar Heru saat dihubungi Sindonews, Selasa (1/1/2013).
Menurut dia, dari mulai urusan teknis sampai urusan kelengkapan ponsel impor harus mendapat perhatian penuh. Dengan demikian, produk-produk yang sedianya akan diperjualbelikan kepada masyarakat lebih terjamin mutu dan keasliannya.
"Jangan sampai dia di situ tertulis bisa WiFi, bisa 3G bisa 4G, ternyata setelah diterima konsumen, 4G-nya tidak tersedia atau ada fasilitas lain yang sebenarnya tidak tersedia atau mungkin kelengkapan lain seperti manual book produk itu, tersedia atau tidak," sambung dia.
Namun demikian, dia menuturkan, sejauh ini masyarakat tidak perlu khawatir terkait ponsel impor yang sudah beredar di pasaran. Pasalnya, menurut dia, berbagai produk telpon genggam dari telpon selular, komputer genggam maupun tablet genggam, sejauh ini sudah diuji oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kalau tidak lolos uji tentu tidak bisa masuk ke pasar kan? Tapi mungkin Kemendag punya pandangan lain soal apakah produk itu layak diperjualbelikan, yang pasti jangan sampai merugikan konsumen," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag untuk meminimalisasi masuknya produk ponsel tidak berkualitas ke pasar di dalam negeri. Pengaturan impor ponsel itu tertuang dalam Permendag No 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Syarat teknis yang ditetapkan antara lain syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purnajual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, Gita mengatakan bahwa perusahaan harus mendapat penetapan importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor (PI) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dari Menteri Perdagangan.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebelumnya menuturkan, Permendag tersebut diterbitkan untuk mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang. Permendag ini diharapkan bisa meminimalisasi masuknya produk ponsel tak berkualitas ke pasar Indonesia.
(rna)