Impor ponsel diperketat bisa hindari kerugian konsumen

Selasa, 01 Januari 2013 - 14:02 WIB
Impor ponsel diperketat...
Impor ponsel diperketat bisa hindari kerugian konsumen
A A A
Sindonews.com - Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan yang menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) untuk meminimalisasi masuknya produk telepon seluler (ponsel) tidak berkualitas ke pasar dalam negeri mulai 1 Januari 2013.

Dia menilai, langkah yang dilakukan Kemendag merupakan langkah tepat. "Memang hal itu (impor ponsel) perlu diatur, jangan sampai produk yang dijual itu menipu konsumen," ujar Heru saat dihubungi Sindonews, Selasa (1/1/2013).

Menurut dia, dari mulai urusan teknis sampai urusan kelengkapan ponsel impor harus mendapat perhatian penuh. Dengan demikian, produk-produk yang sedianya akan diperjualbelikan kepada masyarakat lebih terjamin mutu dan keasliannya.

"Jangan sampai dia di situ tertulis bisa WiFi, bisa 3G bisa 4G, ternyata setelah diterima konsumen, 4G-nya tidak tersedia atau ada fasilitas lain yang sebenarnya tidak tersedia atau mungkin kelengkapan lain seperti manual book produk itu, tersedia atau tidak," sambung dia.

Namun demikian, dia menuturkan, sejauh ini masyarakat tidak perlu khawatir terkait ponsel impor yang sudah beredar di pasaran. Pasalnya, menurut dia, berbagai produk telpon genggam dari telpon selular, komputer genggam maupun tablet genggam, sejauh ini sudah diuji oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kalau tidak lolos uji tentu tidak bisa masuk ke pasar kan? Tapi mungkin Kemendag punya pandangan lain soal apakah produk itu layak diperjualbelikan, yang pasti jangan sampai merugikan konsumen," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag untuk meminimalisasi masuknya produk ponsel tidak berkualitas ke pasar di dalam negeri. Pengaturan impor ponsel itu tertuang dalam Permendag No 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Syarat teknis yang ditetapkan antara lain syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purnajual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, Gita mengatakan bahwa perusahaan harus mendapat penetapan importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor (PI) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dari Menteri Perdagangan.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebelumnya menuturkan, Permendag tersebut diterbitkan untuk mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang. Permendag ini diharapkan bisa meminimalisasi masuknya produk ponsel tak berkualitas ke pasar Indonesia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Meningkatkan Brand Awareness...
Meningkatkan Brand Awareness Lewat Media Sosial
Proteksi Industri Hilir,...
Proteksi Industri Hilir, Impor Barang Jadi Plastik Perlu Diperketat
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Aturan IMEI Haruskan...
Aturan IMEI Haruskan Ponsel 'Impor' Didaftarkan ke Bea Cukai
Realme 5th Anniversary...
Realme 5th Anniversary Roadshow di Semarang Perkenalkan Realme 11 Series Andal untuk Fotografi
Pria Beristri di Makassar...
Pria Beristri di Makassar Diamankan Polisi Gara-gara Bawa Kabur Ponsel Kekasih
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
1 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
2 jam yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
3 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
3 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved