Permendag untuk tertibkan IMEI

Selasa, 01 Januari 2013 - 15:15 WIB
Permendag untuk tertibkan IMEI
Permendag untuk tertibkan IMEI
A A A
Sindonews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah berkomunikasi perihal diterbitkannya parturan menteri perdagangan (Permendag) No 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto menjelaskan, Permendag itu sendiri bukan dimaksudkan untuk melakukan pembatasan melainkan untuk melakukan penertiban produk perangkat genggam yang masuk ke pasar Indonesia.

"Sebenarnya bukan pembatasan (impor ponsel), tapi ini untuk menertibkan kode IMEI (International Mobile Equipment Identity/kode identitas perangkat telekomunikasi) jangan sampai double-double (ganda)," terang Gatot saat dihubungi Sindonews, selasa (12/1/2013).

Penertiban ponsel impor ini, Gatot menjelaskan, dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan pengguna perangkat genggam dan untuk memudahkan dalam hal pengawasan. Dengan begitu, akan meminimalisir kemungkinan terjadinya penjualan produk tersebut di pasar gelap (black market).

"Kerugiannya kalau IMEI doubel, misalnya ada dua handphone yang IMEI yang satunya disadap, maka yang lainnya juga kena sadap. Selain itu, juga untuk mengurangi kemungkinan black market," sambung dia.

Sementara, Gatot menuturkan, untuk kewenangan pengawasan penertiban impor ponsel akan dilakukan oleh badan terkait dibawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. "Itu (pengawasan) ada di kebidangan di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. Sampai ke kita (Kominfo) tinggal pengujian perangkat saja," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag untuk meminimalisasi masuknya produk ponsel tidak berkualitas ke pasar di dalam negeri. Pengaturan impor ponsel itu tertuang dalam Permendag No 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Syarat teknis yang ditetapkan antara lain syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purnajual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, Gita mengatakan bahwa perusahaan harus mendapat penetapan importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor (PI) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dari Menteri Perdagangan.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebelumnya menuturkan, Permendag tersebut diterbitkan untuk mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang. Permendag ini diharapkan bisa meminimalisasi masuknya produk ponsel tak berkualitas ke pasar Indonesia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4709 seconds (0.1#10.140)