Permendag untuk tertibkan IMEI

Selasa, 01 Januari 2013 - 15:15 WIB
Permendag untuk tertibkan...
Permendag untuk tertibkan IMEI
A A A
Sindonews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah berkomunikasi perihal diterbitkannya parturan menteri perdagangan (Permendag) No 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto menjelaskan, Permendag itu sendiri bukan dimaksudkan untuk melakukan pembatasan melainkan untuk melakukan penertiban produk perangkat genggam yang masuk ke pasar Indonesia.

"Sebenarnya bukan pembatasan (impor ponsel), tapi ini untuk menertibkan kode IMEI (International Mobile Equipment Identity/kode identitas perangkat telekomunikasi) jangan sampai double-double (ganda)," terang Gatot saat dihubungi Sindonews, selasa (12/1/2013).

Penertiban ponsel impor ini, Gatot menjelaskan, dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan pengguna perangkat genggam dan untuk memudahkan dalam hal pengawasan. Dengan begitu, akan meminimalisir kemungkinan terjadinya penjualan produk tersebut di pasar gelap (black market).

"Kerugiannya kalau IMEI doubel, misalnya ada dua handphone yang IMEI yang satunya disadap, maka yang lainnya juga kena sadap. Selain itu, juga untuk mengurangi kemungkinan black market," sambung dia.

Sementara, Gatot menuturkan, untuk kewenangan pengawasan penertiban impor ponsel akan dilakukan oleh badan terkait dibawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. "Itu (pengawasan) ada di kebidangan di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. Sampai ke kita (Kominfo) tinggal pengujian perangkat saja," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag untuk meminimalisasi masuknya produk ponsel tidak berkualitas ke pasar di dalam negeri. Pengaturan impor ponsel itu tertuang dalam Permendag No 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Syarat teknis yang ditetapkan antara lain syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purnajual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, Gita mengatakan bahwa perusahaan harus mendapat penetapan importir terdaftar (IT) dan persetujuan impor (PI) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dari Menteri Perdagangan.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebelumnya menuturkan, Permendag tersebut diterbitkan untuk mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang. Permendag ini diharapkan bisa meminimalisasi masuknya produk ponsel tak berkualitas ke pasar Indonesia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Meningkatkan Brand Awareness...
Meningkatkan Brand Awareness Lewat Media Sosial
Proteksi Industri Hilir,...
Proteksi Industri Hilir, Impor Barang Jadi Plastik Perlu Diperketat
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Aturan IMEI Haruskan...
Aturan IMEI Haruskan Ponsel 'Impor' Didaftarkan ke Bea Cukai
Realme 5th Anniversary...
Realme 5th Anniversary Roadshow di Semarang Perkenalkan Realme 11 Series Andal untuk Fotografi
Pria Beristri di Makassar...
Pria Beristri di Makassar Diamankan Polisi Gara-gara Bawa Kabur Ponsel Kekasih
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
27 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
56 menit yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
10 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
11 jam yang lalu
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved