Aturan belum disahkan Menkumham, TDL sudah naik
Rabu, 02 Januari 2013 - 15:26 WIB
Aturan belum disahkan Menkumham, TDL sudah naik
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, Peraturan Menteri (Permen) soal kenaikan dasar listrik tersebut masih belum disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Masih di Menkumham Surat No 30 2012 tanggal 21 Desember 2012, sekarang sedang dimasukan biro hukum ESDM ke Menkumham agar masuk ke lembar negara," kata Wakil Menteri ESDM Rudi di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (2/1/2012).
Meski surat tersebut belum disahkan Kemenkumham, kenaikan TDL sudah resmi diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2013 ini. "Tapi otomatis persatu Januari kemarin, di komputernya PLN sudah secara otomatis naik," imbuh Rudi.
Seperti diketahui, PLN telah menaikkan TDL mulai kemarin sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 30/2012. Dalam Permen tentang kenaikan TDL disebutkan bahwa listrik yang mengalami kenaikan bervariasi adalah rumah tangga dan industri, sedangkan listrik dengan daya 450 dan 900 VA tidak mengalami kenaikan.
Adapun rumah tangga yang mengalami kenaikan adalah rumah tangga yang menggunakan daya listrik 1.300 VA ke atas. Menurut Direktur Utama Nur Pamudji, pemberlakuan kenaikan TDL pada awal Januari 2013 tidak mengalami kendala apapun lantaran sudah disosialisasikan kepada para pelanggannya melalui media sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui kenaikan tarif.
"Tidak ada kendala hanya memprogram komputer billing system PLN," ujarnya.
Sementara dengan kenaikan TDL secara bertahap akan bisa menghemat anggaran subsidi pemerintah mencapai Rp14 triliun. Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menentukan skema kenaikan TDL dengan total sepanjang tahun sebesar 15 persen. Namun, kenaikan TDL dilakukan secara bertahap.
Pada tiga bulan pertama, ditetapkan kenaikannya mencapai 4,3 persen. "PLN sudah selesai menghitung, tiga kali per kuartal," ungkap Menteri ESDM Jero Wacik beberapa waktu lalu.
"Masih di Menkumham Surat No 30 2012 tanggal 21 Desember 2012, sekarang sedang dimasukan biro hukum ESDM ke Menkumham agar masuk ke lembar negara," kata Wakil Menteri ESDM Rudi di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (2/1/2012).
Meski surat tersebut belum disahkan Kemenkumham, kenaikan TDL sudah resmi diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2013 ini. "Tapi otomatis persatu Januari kemarin, di komputernya PLN sudah secara otomatis naik," imbuh Rudi.
Seperti diketahui, PLN telah menaikkan TDL mulai kemarin sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 30/2012. Dalam Permen tentang kenaikan TDL disebutkan bahwa listrik yang mengalami kenaikan bervariasi adalah rumah tangga dan industri, sedangkan listrik dengan daya 450 dan 900 VA tidak mengalami kenaikan.
Adapun rumah tangga yang mengalami kenaikan adalah rumah tangga yang menggunakan daya listrik 1.300 VA ke atas. Menurut Direktur Utama Nur Pamudji, pemberlakuan kenaikan TDL pada awal Januari 2013 tidak mengalami kendala apapun lantaran sudah disosialisasikan kepada para pelanggannya melalui media sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui kenaikan tarif.
"Tidak ada kendala hanya memprogram komputer billing system PLN," ujarnya.
Sementara dengan kenaikan TDL secara bertahap akan bisa menghemat anggaran subsidi pemerintah mencapai Rp14 triliun. Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menentukan skema kenaikan TDL dengan total sepanjang tahun sebesar 15 persen. Namun, kenaikan TDL dilakukan secara bertahap.
Pada tiga bulan pertama, ditetapkan kenaikannya mencapai 4,3 persen. "PLN sudah selesai menghitung, tiga kali per kuartal," ungkap Menteri ESDM Jero Wacik beberapa waktu lalu.
(rna)
Lihat Juga :