Februari belum disahkan, kenaikan TDL menjadi ilegal

Rabu, 02 Januari 2013 - 16:33 WIB
Februari belum disahkan, kenaikan TDL menjadi ilegal
Februari belum disahkan, kenaikan TDL menjadi ilegal
A A A
Sindonews.com - Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2013 kemarin bisa menjadi tidak sah secara hukum bila Peraturan Menteri ESDM yang menjadi payung hukumnya belum disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada Februari 2013 mendatang.

"Kalau sekarang belum, nanti kan baru ditagih bulan Februari," jelas pengamat kebijakan publik Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Pambagio kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Agus menambahkan, nomor lembar negara untuk Peraturan Menteri ESDM yang menetapkan kenaikan TDL kemungkinan akan keluar dalam waktu dekat. "Pasti keluar dalam waktu dekat," ujar dia.

Seperti diketahui, Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, Peraturan Menteri soal kenaikan tarif dasar listrik (TDL) masih belum disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Masih di Menkumham, Surat No 30 2012 tanggal 21 Desember 2012, sekarang sedang dimasukkan biro hukum ESDM ke Menkumham agar masuk ke lembar negara," kata Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (2/1/2012).

Meski surat tersebut belum disahkan Kemenkumham, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sudah resmi diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2013 ini. "Tapi otomatis per 1 Januari kemarin, di komputernya PLN sudah secara otomatis naik," imbuh Rudi.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5578 seconds (0.1#10.140)