'Tendang' Presdir Exxon, Jero Wacik bisa dituntut

Sabtu, 05 Januari 2013 - 10:53 WIB
Tendang Presdir Exxon,...
'Tendang' Presdir Exxon, Jero Wacik bisa dituntut
A A A
Sindonews.com - Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyatakan, Kementerian ESDM atau SK Migas bisa dituntut oleh Exxon Mobile akibat melakukan intervensi terhadap pemilihan Presiden Direktur perusahaan minyak asing asal Amerika Serikat tersebut.

"Belum jelas dasar hukumnya itu apa," ucap Hikmahanto Juwana ketika kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (5/1/2013).

Bahkan, kerancuan posisi SK Migas, menurut Hikmahanto, juga akan membuat Exxon Mobile bingung bila ingin menuntut balik tindakan intervensi sepihak tersebut. Bila Exxon ingin menuntut SK Migas, maka gugatannya harus diajukan ke Pengadilan Negeri (PN). "Kalau ke SK Migas dipermasalahkan ke PN," jelas dia.

Namun, bila tuntutan hukum ditujukan kepada Kementerian ESDM, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini dimungkinkan karena SK Migas kini berada di bawah Kementerian ESDM dan dikepalai oleh Menteri ESDM Jero Wacik.

"Tapi Exxon bisa mempermasalahkan ke PTUN kalau Kementerian ESDM. Masalahnya kan sekarang kepalanya (SK Migas) Kementerian ESDM, beda dengan BP Migas dulu," imbuh Hikmahanto.

Sebelumnya, SK Migas mengumumkan, pemerintah Indonesia mencopot Presiden Direktur Exxon Mobile Richard Owen dari jabatannya karena masalah penjualan aset Blok B Arun.

"Iya itu diganti, ada kaitannya dengan rilisnya arun enggak jadi. Kemarin kan Exxon bilang mau menjual aset Arun Blok B, tetapi setelah banyak perusahaan domestik nasional yang mau, dibatalin lepas asetnya," terang Kepala Divisi Humas SK Migas Hadi Prasetyo baru-baru ini.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Serahkan SK CPNS, Bupati...
Serahkan SK CPNS, Bupati Luwu Utara: Tak Boleh Pindah Selama Minimal 10 Tahun
Terima SK, 132 CPNS...
Terima SK, 132 CPNS Kota Palopo Diharap Bekerja Baik dan Disiplin
BKPSDMD Parepare Maksimalkan...
BKPSDMD Parepare Maksimalkan Layanan Kepegawaian
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan 223 SK CPNS, Didominasi Penjaga Tahanan
Basmin Serahkan SK 78...
Basmin Serahkan SK 78 CPNS dan 18 PPPK Formasi Tahun 2021
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
15 menit yang lalu
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
55 menit yang lalu
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
1 jam yang lalu
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
1 jam yang lalu
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
2 jam yang lalu
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
3 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved