'Tendang' Presdir Exxon, Jero Wacik bisa dituntut

Sabtu, 05 Januari 2013 - 10:53 WIB
Tendang Presdir Exxon,...
'Tendang' Presdir Exxon, Jero Wacik bisa dituntut
A A A
Sindonews.com - Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyatakan, Kementerian ESDM atau SK Migas bisa dituntut oleh Exxon Mobile akibat melakukan intervensi terhadap pemilihan Presiden Direktur perusahaan minyak asing asal Amerika Serikat tersebut.

"Belum jelas dasar hukumnya itu apa," ucap Hikmahanto Juwana ketika kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (5/1/2013).

Bahkan, kerancuan posisi SK Migas, menurut Hikmahanto, juga akan membuat Exxon Mobile bingung bila ingin menuntut balik tindakan intervensi sepihak tersebut. Bila Exxon ingin menuntut SK Migas, maka gugatannya harus diajukan ke Pengadilan Negeri (PN). "Kalau ke SK Migas dipermasalahkan ke PN," jelas dia.

Namun, bila tuntutan hukum ditujukan kepada Kementerian ESDM, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini dimungkinkan karena SK Migas kini berada di bawah Kementerian ESDM dan dikepalai oleh Menteri ESDM Jero Wacik.

"Tapi Exxon bisa mempermasalahkan ke PTUN kalau Kementerian ESDM. Masalahnya kan sekarang kepalanya (SK Migas) Kementerian ESDM, beda dengan BP Migas dulu," imbuh Hikmahanto.

Sebelumnya, SK Migas mengumumkan, pemerintah Indonesia mencopot Presiden Direktur Exxon Mobile Richard Owen dari jabatannya karena masalah penjualan aset Blok B Arun.

"Iya itu diganti, ada kaitannya dengan rilisnya arun enggak jadi. Kemarin kan Exxon bilang mau menjual aset Arun Blok B, tetapi setelah banyak perusahaan domestik nasional yang mau, dibatalin lepas asetnya," terang Kepala Divisi Humas SK Migas Hadi Prasetyo baru-baru ini.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5502 seconds (0.1#10.140)