SK Migas hanya berhak beri rekomendasi

Sabtu, 05 Januari 2013 - 11:21 WIB
SK Migas hanya berhak...
SK Migas hanya berhak beri rekomendasi
A A A
Sindonews.com - Wakil Direktur Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menyatakan, Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) hanya berhak memberikan rekomendasi masa kerja CEO perusahaan-perusahaan asing yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), bukan menentukan.

"Mereka berhak memberikan rekomendasi masa kerja tenaga kerja asing ke Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi)," kata Komaidi kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (5/1/2013).

Senada dengan Komaidi, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana juga menyatakan SK Migas tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan intervensi dalam pemilihan CEO perusahaan-perusahaan yang menjadi KKKS.

"Aturan mainnya kan enggak jelas karena BP Migas sudah dinyatakan inkonstitusional," tegas Hikmahanto kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (5/1/2013).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SK Migas mengklaim bahwa pihaknya memiliki hak untuk melakukan intervensi terhadap pergantian jajaran pemimpin di perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), seperti yang dilakukan terhadap Presiden Direktur Exxon Mobile Richard J Owen.

"Kita punya hak prerogatif untuk setuju atau enggak. Usulan (calon) dari mereka, disesuaikan dengan jabatan, fit and proper test itu di SK Migas," jelas Direktur Pengendali Operasi SK Migas Gde Pradnyana belum lama ini.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7610 seconds (0.1#10.140)