SK Migas hanya berhak beri rekomendasi

Sabtu, 05 Januari 2013 - 11:21 WIB
SK Migas hanya berhak...
SK Migas hanya berhak beri rekomendasi
A A A
Sindonews.com - Wakil Direktur Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menyatakan, Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) hanya berhak memberikan rekomendasi masa kerja CEO perusahaan-perusahaan asing yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), bukan menentukan.

"Mereka berhak memberikan rekomendasi masa kerja tenaga kerja asing ke Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi)," kata Komaidi kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (5/1/2013).

Senada dengan Komaidi, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana juga menyatakan SK Migas tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan intervensi dalam pemilihan CEO perusahaan-perusahaan yang menjadi KKKS.

"Aturan mainnya kan enggak jelas karena BP Migas sudah dinyatakan inkonstitusional," tegas Hikmahanto kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (5/1/2013).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SK Migas mengklaim bahwa pihaknya memiliki hak untuk melakukan intervensi terhadap pergantian jajaran pemimpin di perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), seperti yang dilakukan terhadap Presiden Direktur Exxon Mobile Richard J Owen.

"Kita punya hak prerogatif untuk setuju atau enggak. Usulan (calon) dari mereka, disesuaikan dengan jabatan, fit and proper test itu di SK Migas," jelas Direktur Pengendali Operasi SK Migas Gde Pradnyana belum lama ini.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terima SK, 132 CPNS...
Terima SK, 132 CPNS Kota Palopo Diharap Bekerja Baik dan Disiplin
Serahkan SK CPNS, Bupati...
Serahkan SK CPNS, Bupati Luwu Utara: Tak Boleh Pindah Selama Minimal 10 Tahun
BKPSDMD Parepare Maksimalkan...
BKPSDMD Parepare Maksimalkan Layanan Kepegawaian
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan 223 SK CPNS, Didominasi Penjaga Tahanan
Basmin Serahkan SK 78...
Basmin Serahkan SK 78 CPNS dan 18 PPPK Formasi Tahun 2021
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
45 menit yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
2 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
6 jam yang lalu
Infografis
Hanya 2 Kapal Perusak...
Hanya 2 Kapal Perusak Angkatan Laut Inggris yang Bisa Beroperasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved