SK Migas bantah pecat Presdir ExxonMobile

Senin, 07 Januari 2013 - 14:49 WIB
SK Migas bantah pecat...
SK Migas bantah pecat Presdir ExxonMobile
A A A
Sindonews.com - Satuan Kerja Pelaksana Sementara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) membantah pihaknya telah melakukan pemecatan terhadap Presiden dan General Manager ExxonMobil Indonesia seperti yang banyak diberitakan di media massa akhir-akhir ini.

“Tidak pernah ada pencopotan atau pemecatan terhadap Presiden dan General Manager ExxonMobil Indonesia," ujar Kepala Divisi Humas SK Migas, Hadi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (7/1/2013).

Hadi menjelaskan, SK Migas hanya tidak menyetujui perpanjangan masa jabatan Presdir ExxonMobil Indonesia, Richard Owen. Hal demikian diklaimnya memang hak dari SK Migas.

"Yang terjadi adalah Pemerintah dalam hal ini SK Migas hanya tidak memperpanjang masa kerja Presiden dan General Manager ExxonMobil Indonesia yang memang akan habis masa berlakunya," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, SK Migas mengumumkan pemerintah Indonesia mencopot Presiden Direktur Exxon Mobile, Richard Owen dari jabatannya karena masalah penjualan aset Blok B Arun.

"Iya itu diganti, ada kaitannya dengan rilisnya arun enggak jadi. Kemarin kan Exxon bilang mau menjual aset Arun Blok B, tetapi setelah banyak perusahaan domestik nasional yang mau, dibatalin lepas asetnya," terang Hadi Prasetyo pekan kemarin.

Hadi menambahkan, pemerintah Indonesia mempertanyakan komitmen SK Migas dalam masalah penjualan Blok B Arun. Pemerintah Indonesia ingin blok tersebut dijual kepada perusahaan swasta Indonesia, namun Exxon tiba-tiba membatalkan rencana penjualan dan ingin tetap mempertahankan asetnya.

Sementara, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa SK Migas tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan intervensi dalam pemilihan Chief Executive Organisation (CEO) perusahaan-perusahaan yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Menurut dia, SK Migas memiliki posisi yang amat berbeda dengan pendahulunya yang telah dibubarkan, yakni Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Dalam Undang Undang (UU), BP Migas memang memiliki kewenangan seperti itu, tetapi SK Migas tidak jelas.

"Aturan mainnya kan enggak jelas karena BP Migas sudah dinyatakan inkonstitusional," tegas Hikmahanto baru-baru ini.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Serahkan SK CPNS, Bupati...
Serahkan SK CPNS, Bupati Luwu Utara: Tak Boleh Pindah Selama Minimal 10 Tahun
Terima SK, 132 CPNS...
Terima SK, 132 CPNS Kota Palopo Diharap Bekerja Baik dan Disiplin
BKPSDMD Parepare Maksimalkan...
BKPSDMD Parepare Maksimalkan Layanan Kepegawaian
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan 223 SK CPNS, Didominasi Penjaga Tahanan
Basmin Serahkan SK 78...
Basmin Serahkan SK 78 CPNS dan 18 PPPK Formasi Tahun 2021
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
13 menit yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
30 menit yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
1 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
2 jam yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
2 jam yang lalu
Infografis
Zelensky Pecat Semua...
Zelensky Pecat Semua Kepala Rekrutmen Militer Regional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved