SK Migas bantah pecat Presdir ExxonMobile

Senin, 07 Januari 2013 - 14:49 WIB
SK Migas bantah pecat...
SK Migas bantah pecat Presdir ExxonMobile
A A A
Sindonews.com - Satuan Kerja Pelaksana Sementara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) membantah pihaknya telah melakukan pemecatan terhadap Presiden dan General Manager ExxonMobil Indonesia seperti yang banyak diberitakan di media massa akhir-akhir ini.

“Tidak pernah ada pencopotan atau pemecatan terhadap Presiden dan General Manager ExxonMobil Indonesia," ujar Kepala Divisi Humas SK Migas, Hadi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (7/1/2013).

Hadi menjelaskan, SK Migas hanya tidak menyetujui perpanjangan masa jabatan Presdir ExxonMobil Indonesia, Richard Owen. Hal demikian diklaimnya memang hak dari SK Migas.

"Yang terjadi adalah Pemerintah dalam hal ini SK Migas hanya tidak memperpanjang masa kerja Presiden dan General Manager ExxonMobil Indonesia yang memang akan habis masa berlakunya," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, SK Migas mengumumkan pemerintah Indonesia mencopot Presiden Direktur Exxon Mobile, Richard Owen dari jabatannya karena masalah penjualan aset Blok B Arun.

"Iya itu diganti, ada kaitannya dengan rilisnya arun enggak jadi. Kemarin kan Exxon bilang mau menjual aset Arun Blok B, tetapi setelah banyak perusahaan domestik nasional yang mau, dibatalin lepas asetnya," terang Hadi Prasetyo pekan kemarin.

Hadi menambahkan, pemerintah Indonesia mempertanyakan komitmen SK Migas dalam masalah penjualan Blok B Arun. Pemerintah Indonesia ingin blok tersebut dijual kepada perusahaan swasta Indonesia, namun Exxon tiba-tiba membatalkan rencana penjualan dan ingin tetap mempertahankan asetnya.

Sementara, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa SK Migas tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan intervensi dalam pemilihan Chief Executive Organisation (CEO) perusahaan-perusahaan yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Menurut dia, SK Migas memiliki posisi yang amat berbeda dengan pendahulunya yang telah dibubarkan, yakni Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Dalam Undang Undang (UU), BP Migas memang memiliki kewenangan seperti itu, tetapi SK Migas tidak jelas.

"Aturan mainnya kan enggak jelas karena BP Migas sudah dinyatakan inkonstitusional," tegas Hikmahanto baru-baru ini.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7678 seconds (0.1#10.140)