SK Migas bantah pecat Presdir ExxonMobile

Senin, 07 Januari 2013 - 14:49 WIB
SK Migas bantah pecat...
SK Migas bantah pecat Presdir ExxonMobile
A A A
Sindonews.com - Satuan Kerja Pelaksana Sementara Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) membantah pihaknya telah melakukan pemecatan terhadap Presiden dan General Manager ExxonMobil Indonesia seperti yang banyak diberitakan di media massa akhir-akhir ini.

“Tidak pernah ada pencopotan atau pemecatan terhadap Presiden dan General Manager ExxonMobil Indonesia," ujar Kepala Divisi Humas SK Migas, Hadi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (7/1/2013).

Hadi menjelaskan, SK Migas hanya tidak menyetujui perpanjangan masa jabatan Presdir ExxonMobil Indonesia, Richard Owen. Hal demikian diklaimnya memang hak dari SK Migas.

"Yang terjadi adalah Pemerintah dalam hal ini SK Migas hanya tidak memperpanjang masa kerja Presiden dan General Manager ExxonMobil Indonesia yang memang akan habis masa berlakunya," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, SK Migas mengumumkan pemerintah Indonesia mencopot Presiden Direktur Exxon Mobile, Richard Owen dari jabatannya karena masalah penjualan aset Blok B Arun.

"Iya itu diganti, ada kaitannya dengan rilisnya arun enggak jadi. Kemarin kan Exxon bilang mau menjual aset Arun Blok B, tetapi setelah banyak perusahaan domestik nasional yang mau, dibatalin lepas asetnya," terang Hadi Prasetyo pekan kemarin.

Hadi menambahkan, pemerintah Indonesia mempertanyakan komitmen SK Migas dalam masalah penjualan Blok B Arun. Pemerintah Indonesia ingin blok tersebut dijual kepada perusahaan swasta Indonesia, namun Exxon tiba-tiba membatalkan rencana penjualan dan ingin tetap mempertahankan asetnya.

Sementara, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa SK Migas tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan intervensi dalam pemilihan Chief Executive Organisation (CEO) perusahaan-perusahaan yang menjadi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Menurut dia, SK Migas memiliki posisi yang amat berbeda dengan pendahulunya yang telah dibubarkan, yakni Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Dalam Undang Undang (UU), BP Migas memang memiliki kewenangan seperti itu, tetapi SK Migas tidak jelas.

"Aturan mainnya kan enggak jelas karena BP Migas sudah dinyatakan inkonstitusional," tegas Hikmahanto baru-baru ini.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Serahkan SK CPNS, Bupati...
Serahkan SK CPNS, Bupati Luwu Utara: Tak Boleh Pindah Selama Minimal 10 Tahun
Terima SK, 132 CPNS...
Terima SK, 132 CPNS Kota Palopo Diharap Bekerja Baik dan Disiplin
BKPSDMD Parepare Maksimalkan...
BKPSDMD Parepare Maksimalkan Layanan Kepegawaian
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan 223 SK CPNS, Didominasi Penjaga Tahanan
Basmin Serahkan SK 78...
Basmin Serahkan SK 78 CPNS dan 18 PPPK Formasi Tahun 2021
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
6 jam yang lalu
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
6 jam yang lalu
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
6 jam yang lalu
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
7 jam yang lalu
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
7 jam yang lalu
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
7 jam yang lalu
Infografis
Mahfud MD Janji Berantas...
Mahfud MD Janji Berantas Koruptor, Akan Pecat Tanpa Pandang Bulu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved