Fuad: Pajak baru tidak membebani UKM

Senin, 07 Januari 2013 - 17:18 WIB
Fuad: Pajak baru tidak...
Fuad: Pajak baru tidak membebani UKM
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak mengklaim, aturan pajak sebesar 1 persen dari omzet usaha kecil dan menengah (UKM) tidak akan menambah beban UKM. Justru lebih ringan dan mudah.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, sejak lama UKM sudah dikenakan pajak, yakni pajak penghasilan (Pph) yang dihitung berdasarkan laba. Melalui aturan baru ini, UKM tidak perlu melakukan pembukuan untuk menghitung secara persis labanya. Namun, hanya menghitung besaran omzet.

"Dari dulu juga kena (pajak), justru sekarang pajaknya lebih kecil. Dulu harus hitung laba dulu baru kena PPh, kan jadi repot, itu enggak bisa ngitung. Ya, sudah sekarang omzet saja," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1/2013).

Meski demikian, Fuad mengakui pemerintah akan kesulitan memastikan kebenaran jumlah omzet usaha yang dilaporkan para wajib pajak UKM. Dia berjanji akan menindak tegas para wajib pajak UKM yang terbukti melakukan kebohongan.

"Pajak kan memang begitu, percaya dulu. Tapi, nanti kita lakukan pengujian setelah dia bayar. Kalau bohong kita denda," ujarnya.

Menurut Fuad, perkiraan jumlah penerimaan pajak omzet UKM belum bisa diungkapkan. "Saya belum bisa hitung potensinya," ucapnya.

Saat ini, lanjut Fuad, penerimaan pajak dari para pelaku UKM tidak sampai 3 persen dari total jumlah penerimaan pajak. "Sekarang enggak sampai 3 persen pajak kita yang dari UKM," ungkapnya.

Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pajak UKM ini, Ditjen Pajak menyatakan, tidak akan mematok target penerimaan untuk 2013. "Paling tidak tahun ini mereka bayar pajak, target kita itu," ujar Fuad.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9036 seconds (0.1#10.140)