Dahlan: Kalau minta PPD ke Menkeu!

Rabu, 09 Januari 2013 - 15:32 WIB
Dahlan: Kalau minta...
Dahlan: Kalau minta PPD ke Menkeu!
A A A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dinilai salah alamat jika melayangkan surat permintaan Perum Pengangkutan Djakarta (PPD) sebagai hibah dikirim ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Menteri BUMN, Dahlan Iskan, seharusnya Jokowi mengajukan surat tersebut kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martwardojo.

"Kalau hibah, ajukan permintaannya ke Menkeu atau Menko. Intinya yang membicarakan itu Menkeu. Tapi, rasanya juga harus lewat DPR karena aset negara," kata Dahlan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Jika Menkeu menyetujui, Dahlan tidak keberatan PPD dihibahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kalau Menkeu setuju, saya langsung setuju. Karena soal hibah bukan urusan saya," ujarnya.

Dahlan memberikan solusi lain. Jokowi bisa mengajukan kontrak manajemen PPD ke Kementerian BUMN agar Pemprov DKI Jakarta dapat mengelola perusahaan tersebut.

"Atau kontrak manajemen kalau mau cepat. Jadi, aset di BUMN manajemen diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta. Yang penting kan operasinya," kata Dahlan.

Sebelumnya, Jokowi telah menyampaikan surat ke Kementerian BUMN untuk mengambil PPD. "Ya, suratnya sudah kami layangkan ke Menteri BUMN," ujar Jokowi.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0574 seconds (0.1#10.140)