Telat serahkan laporan keuangan, 4 emiten didenda
A
A
A
Sindonews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan denda kepada empat emiten atas terlambatnya penyampaian laporan keuangan per 30 September 2012.
Direktur Utama BEI, Ito Warsito menerangkan, besarnya nilai denda yang akan dikenakan kepada empat emiten tersebut berkisar antara Rp50-150 juta. "Jumlah denda tersebut tergantung berat ringannya masalah emiten," ujar Ito di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Pemberian denda, kata Ito, diharapkan dapat menjadi peringatan kepada empat emiten itu agar lebih disiplin dalam menyerahkan laporannya ke otoritas Bursa.
"Setiap emiten memiliki waktu satu bulan untuk menyampaikan laporan keuangan setelah tanggal yang ditetapkan. Setelah itu, emiten yang akan melakukan limited review punya waktu dua bulan, dan yang akan melakukan audited memiliki waktu tiga bulan," tuturnya.
Sementara, dari data yang diterbitkan BEI pada Kamis 10 Januari 2013, diketahui setidaknya ada tiga emiten yang mendapat peringatan tertulis III dan tambahan denda Rp150 juta atas keterlambatan menyerahkan laporan keuangan kuartal III/2012.
Tiga emiten tersebut, yakni PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL). Denda tersebut diberikan setelah ketiganya belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas atau tak diaudit sampai batas waktu yang ditentukan.
Sementara, ada satu emiten lain yang dikenakan peringatan tertulis II dan tambahan denda Rp50 juta karena belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit. Emiten tersebut yakni PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA).
Direktur Utama BEI, Ito Warsito menerangkan, besarnya nilai denda yang akan dikenakan kepada empat emiten tersebut berkisar antara Rp50-150 juta. "Jumlah denda tersebut tergantung berat ringannya masalah emiten," ujar Ito di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Pemberian denda, kata Ito, diharapkan dapat menjadi peringatan kepada empat emiten itu agar lebih disiplin dalam menyerahkan laporannya ke otoritas Bursa.
"Setiap emiten memiliki waktu satu bulan untuk menyampaikan laporan keuangan setelah tanggal yang ditetapkan. Setelah itu, emiten yang akan melakukan limited review punya waktu dua bulan, dan yang akan melakukan audited memiliki waktu tiga bulan," tuturnya.
Sementara, dari data yang diterbitkan BEI pada Kamis 10 Januari 2013, diketahui setidaknya ada tiga emiten yang mendapat peringatan tertulis III dan tambahan denda Rp150 juta atas keterlambatan menyerahkan laporan keuangan kuartal III/2012.
Tiga emiten tersebut, yakni PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL). Denda tersebut diberikan setelah ketiganya belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas atau tak diaudit sampai batas waktu yang ditentukan.
Sementara, ada satu emiten lain yang dikenakan peringatan tertulis II dan tambahan denda Rp50 juta karena belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit. Emiten tersebut yakni PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA).
(rna)