UU pengelolaan sumber daya air akan digugat ke MK

Selasa, 15 Januari 2013 - 11:24 WIB
UU pengelolaan sumber daya air akan digugat ke MK
UU pengelolaan sumber daya air akan digugat ke MK
A A A
Sindonews.com - Setelah membatalkan rencana pengajuan uji materi terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), kini Muhammadiyah berencana menggugat UU yang mengatur pengelolaan sumber daya air (UU SDA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sedang fokus menyiapkan gugatan terhadap pengelolaan sumber daya air," kata Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Mu'thi dalam wawancara dengan Sindonews di Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Saat ini, lanjut Mu'thi, Muhammadiyah telah menyiapkan draft gugatan dan sedang melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak untuk mencari dukungan. "Kami sudah siapkan draft dan menyosialisasikan," katanya.

Seperti diketahui, Muhammadiyah merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berperan besar dalam pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada 13 November 2012 melalui judicial review terhadap UU Migas.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengungkapkan, Muhammadiyah tengah menyiapkan uji materi sejumlah UU yang dianggap merugikan kepentingan nasional setelah berhasil menggugat UU Migas.

"Selanjutnya kami siapkan judicial review terhadap UU lain. Amanat Muktamar Muhammadiyah itu, UU Minerba, Investasi, Geothermal yang kami tengarai melanggar kepentingan rakyat dan negara," ujar Din Syamsuddin dalam acara perayaan ulang tahun ke-100 Muhammadiyah pada 16 November 2012.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7312 seconds (0.1#10.140)