Pemkab Sidoarjo diminta jangan obral izin minimarket

Selasa, 15 Januari 2013 - 17:16 WIB
Pemkab Sidoarjo diminta jangan obral izin minimarket
Pemkab Sidoarjo diminta jangan obral izin minimarket
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo diminta tidak mengobral izin pendirian minimarket yang saat ini kian menjamur di pelosok desa. Padahal, imbas dari menjamurnya minimarket membuat pelaku usaha kecil gulung tikar.

Apalagi minimarket berdiri tanpa melihat kondisi sekitar. Ada yang berdekatan dengan pasar tradisional atau toko tradisional. Adapula minimarket yang dibangun berhadapan meski lokasinya sangat dekat.

Anggota DPRD Sidoarjo Komisi B, Tarkit Erdianto mengatakan, pemkab jangan sembarangan mengeluarkan izin pendirian minimarket. Karena imbasnya akan mematikan pedagang kecil. Apalagi kini minimarket juga sudah menjamur ke pelosok desa.

"Tarkit melihat, pelanggaran bukan hanya terkait masalah jarak antar minimarket. Tapi juga izin tetangga (HO), hingga jarak minimarket dengan toko pracangan," kata Tarkit, Selasa (15/1/2013).

Pada tahun lalu, diperkirakan ada sebanyak 160 minimarket di Sidoarjo yang sudah berizin. Saat ini jumlah minimarket sudah mencapai 200 unit dan yang tak berizin jumlahnya ratusan.

Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo, Joko Santosa mengatakan, yang menentukan lokasi pendirian minimarket adalah Diskoperindag. “Kita hanya memroses izin IMB dan HO-nya setelah ditentukan lokasi, " ujar Joko.

Di pihak lain, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan ESDM, Tjarda belum bisa dikonfirmasi terkait menjamurnya minimarket di Sidoarjo.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2313 seconds (0.1#10.140)