Jumlah minimarket di Sidoarjo akan dibatasi
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Sidoarjo mengusulkan agar segera dibuat Perda Pembatasan Minimarket. Saat ini minimarket di Sidoarjo sudah menjamur dan cenderung mematikan pedagang kecil.
Perda Pembatasan Minimarket itu akan dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013. "Kita akan mengusulkan Perda Pembatasan Minimarket sebagai perda inisiatif dewan," ujar Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Aditya Nindyatman, Selasa (15/1/2013).
Kenapa mengusulkan Perda Pembatasan Minimarket? Menurut Aditya, saat ini minimarket sudah menjamur sampai pelosok desa. Hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk mengatur minimarket.
Politisi PKS tersebut menuturkan, sebenarnya sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur minimarket. Namun, perbup tersebut cenderung mandul dan belum mengatur pembatasan minimarket.
Tidak hanya itu, meski sudah ada perbup ternyata masih banyak minimarket yang belum mengantongi izin tapi dibiarkan. "Kita berharap dengan adanya perda minimarket tidak menjamur," jelas Aditya.
Dia menambahkan, dalam Perda tersebut akan diatur jarak antar minimarket dan jarak minimarket dengan pasar tradisional.
Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo, Joko Santosa mengatakan, yang menentukan lokasi pendirian minimarket adalah Diskoperindag. “Kita hanya memroses izin IMB dan HO-nya setelah ditentukan lokasi, " ujar Joko.
Di pihak lain, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan ESDM, Tjarda belum bisa dikonfirmasi terkait menjamurnya minimarket di Sidoarjo.
Perda Pembatasan Minimarket itu akan dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013. "Kita akan mengusulkan Perda Pembatasan Minimarket sebagai perda inisiatif dewan," ujar Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Aditya Nindyatman, Selasa (15/1/2013).
Kenapa mengusulkan Perda Pembatasan Minimarket? Menurut Aditya, saat ini minimarket sudah menjamur sampai pelosok desa. Hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk mengatur minimarket.
Politisi PKS tersebut menuturkan, sebenarnya sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur minimarket. Namun, perbup tersebut cenderung mandul dan belum mengatur pembatasan minimarket.
Tidak hanya itu, meski sudah ada perbup ternyata masih banyak minimarket yang belum mengantongi izin tapi dibiarkan. "Kita berharap dengan adanya perda minimarket tidak menjamur," jelas Aditya.
Dia menambahkan, dalam Perda tersebut akan diatur jarak antar minimarket dan jarak minimarket dengan pasar tradisional.
Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo, Joko Santosa mengatakan, yang menentukan lokasi pendirian minimarket adalah Diskoperindag. “Kita hanya memroses izin IMB dan HO-nya setelah ditentukan lokasi, " ujar Joko.
Di pihak lain, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan ESDM, Tjarda belum bisa dikonfirmasi terkait menjamurnya minimarket di Sidoarjo.
(dmd)