Subsidi pangan harus segera ditingkatkan
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, perlu peningkatan subsidi pangan. Seperti diketahui, subsidi energi (minyak bumi dan listrik) mencapai Rp 193,8 triliun dan Rp 80,9 triliun. Sementara subsidi pangan hanya Rp 17,2 triliun.
Di sisi lain, pertumbuhan nilai ekspor sektor pertanian pada 2012 dibanding 2011 tumbuh sebesar 10%. Sementara, pada periode sama sektor industri, pertambangan dan non migas lainnya mengalami penurunan masing-masing sebesar 4,6%, 9%, dan 5,7%. Dari sektor pertanian, kontribusi terbesar didapatkan dari hasil produk kelapa sawit.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan, Indonesia memerlukan posisi kekuatan politik untuk perdagangan internasional seperti Jepang, China, dan Amerika Serikat yang sudah sangat baik.
“Saat ini negara-negara lain melakukan proteksi dan promosi untuk memperluas pasarnya, selain karena perekonomiannya tertekan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Kamis (17/1/2013).
Bayu mencontohkan, India akan memberlakukan 5% bea masuk untuk CPO. Pihaknya mengaku perlu adanya kajian kebijakan perdagangan agar posisinya lebih jelas dengan melibatkan para pelaku usaha nasional. Misalnya, terkait trade facilitation apa masih diperbolehkan atau terkait pajak, bea masuk, dan lainnya.
Di sisi lain, pertumbuhan nilai ekspor sektor pertanian pada 2012 dibanding 2011 tumbuh sebesar 10%. Sementara, pada periode sama sektor industri, pertambangan dan non migas lainnya mengalami penurunan masing-masing sebesar 4,6%, 9%, dan 5,7%. Dari sektor pertanian, kontribusi terbesar didapatkan dari hasil produk kelapa sawit.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan, Indonesia memerlukan posisi kekuatan politik untuk perdagangan internasional seperti Jepang, China, dan Amerika Serikat yang sudah sangat baik.
“Saat ini negara-negara lain melakukan proteksi dan promosi untuk memperluas pasarnya, selain karena perekonomiannya tertekan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Kamis (17/1/2013).
Bayu mencontohkan, India akan memberlakukan 5% bea masuk untuk CPO. Pihaknya mengaku perlu adanya kajian kebijakan perdagangan agar posisinya lebih jelas dengan melibatkan para pelaku usaha nasional. Misalnya, terkait trade facilitation apa masih diperbolehkan atau terkait pajak, bea masuk, dan lainnya.
(izz)