Puskindo tolak diversifikasi tanaman tembakau
A
A
A
Sindonews.com - Rencana kementerian pertanian (Kementan) melakukan diversifikasi tanaman tembakau dengan tanaman lain mendapat tanggapan keras dari Sekretaris Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo), Zamhuri.
Menurutnya, Menteri Pertanian tidak bisa memberikan jaminan ke petani tembakau bahwa produksi sistem pertanian holtikultura yang digagas bisa bersaing dengan produk impor dan lebih menguntungkan.
“Apakah sudah ada bukti konkret para petani tembakau bisa menjadi lebih sejahtera, jaminan pasar, dan proteksi dari persaingan produk impor jika diganti holtikultura?” ujar Zamhuri dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Jumat (18/1/2013).
Dia menjelaskan petani tentu yang paling tahu dan berhak menentukan mana tanaman yang akan ditanam, cocok dengan iklim dan lingkungan, dan menguntungkan secara ekonomis. Petani tidak mungkin menanam tembakau kalau tidak menguntungkan.
“Petani itu sudah cerdas, apalagi memiliki pengalaman puluhan tahun, tidak mungkin petani tanam tembakau kalau tidak menguntungkan,” tegasnya.
Zamhuri menerangkan, pilihan petani menanam tembakau mendapatkan perlindungan UU No 12/1972, Pasal 6, bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya.
“Jadi pemerintah tidak bisa memaksakan kehendak kepada petani untuk mengganti tanaman tembakau ke jenis tanaman lain,” tandasnya.
Menurutnya, Menteri Pertanian tidak bisa memberikan jaminan ke petani tembakau bahwa produksi sistem pertanian holtikultura yang digagas bisa bersaing dengan produk impor dan lebih menguntungkan.
“Apakah sudah ada bukti konkret para petani tembakau bisa menjadi lebih sejahtera, jaminan pasar, dan proteksi dari persaingan produk impor jika diganti holtikultura?” ujar Zamhuri dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Jumat (18/1/2013).
Dia menjelaskan petani tentu yang paling tahu dan berhak menentukan mana tanaman yang akan ditanam, cocok dengan iklim dan lingkungan, dan menguntungkan secara ekonomis. Petani tidak mungkin menanam tembakau kalau tidak menguntungkan.
“Petani itu sudah cerdas, apalagi memiliki pengalaman puluhan tahun, tidak mungkin petani tanam tembakau kalau tidak menguntungkan,” tegasnya.
Zamhuri menerangkan, pilihan petani menanam tembakau mendapatkan perlindungan UU No 12/1972, Pasal 6, bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya.
“Jadi pemerintah tidak bisa memaksakan kehendak kepada petani untuk mengganti tanaman tembakau ke jenis tanaman lain,” tandasnya.
(dmd)